Paling Lambat H-7 Lebaran, THR Wajib Diberikan
Sukabuminow.com || Koordinator Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhammad Sodikin, menegaskan pembayaran tunjangan hari raya atau THR maksimal diberikan perusahaan kepada para pegawainya pada H-7.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi itu mengatakan, pihaknya bersama rekan kerja terkait, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, terus melakukan pengawasan melalui rapat kerja.
“Pembayaran THR harus sudah ditunaikan maksimal tujuh hari sebelum hari keagamaan dalam hal ini Idul Fitri. Kami sudah bahas lebih lanjut dalam rapat kerja dengan mitra kerja dan kunjungan lapangan juga,” tutur Sodikin, Jumat (15/4/22).
Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi itu mengimbau, agar perusahaan mampu menunaikan kewajibannya membayar THR kepada para pegawainya. Sehingga tidak terjadi kecemasan bahkan hal-hal yang tidak diinginkan akibat dari ketidakpastian THR.
“Semoga bulan suci tetap terjaga kesuciannya. Jangan sampai ada polemik apapun perihal THR ini. Semoga lancar hingga batas waktu yang telah ditentukan,” harapnya. (Ceppy ST)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




