Sukabuminow.com || Sebuah video yang memperlihatkan kemarahan warga terhadap aktivitas pembangunan di kawasan pesisir Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, viral di media sosial. Warga menuding pembangunan tersebut mencaplok area publik dan memasuki zona sempadan pantai tanpa izin.
Dalam rekaman yang beredar luas, sejumlah warga tampak membongkar paksa pagar bambu yang menutup akses menuju pantai. Perekam video —dengan nada emosional— menyebut bahwa yang digusur justru basecamp komunitas lokal, sementara bangunan glamping yang diduga milik investor asing asal Korea dibiarkan berdiri di kawasan pesisir.
“Kami sebagai anak-anak KPJ (Komunitas Pengamen Jalanan) merasa tersisihkan. Basecamp kami dihancurkan oleh orang asing, orang Korea,” ujar perekam dalam video tersebut.
Warga juga menyoroti keberadaan tenda glamping berbentuk balon (inflatable tent) berwarna putih yang berdiri di atas dek kayu. Meski bersifat non-permanen, posisinya dinilai terlalu dekat dengan bibir pantai dan membatasi jalur publik yang biasa digunakan masyarakat untuk beraktivitas di pesisir.
“Lihat pembangunannya sampai melewati batas maritim. Mohon kepada pemerintahan setempat untuk menertibkan. Kami merasa dikucilkan,” lanjutnya.
Keluhan lainnya terkait dugaan adanya ketidakadilan. Warga mempertanyakan mengapa investor asing dapat membangun di lahan pantai, sementara basecamp komunitas lokal justru dibongkar.
“Masa orang luar negeri bisa bangun di lahan pantai? Tapi kenapa orang Indonesia sendiri malah diusir, basecamp dibongkar?” keluh warga dalam rekaman.
Pemdes Citepus Pastikan Pembangunan Tidak Berizin
Kepala Desa Citepus, Koswara, mengonfirmasi adanya gejolak di masyarakat terkait pembangunan glamping tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah menerima permohonan izin maupun koordinasi dari pihak pengelola.
“Kami kecolongan. Ada laporan dari masyarakat bahwa pantai dipagar dan dijadikan bisnis. Pemdes tidak pernah menerima permohonan izin,” jelas Koswara, Senin (8/12/25).
Menurutnya, pembangunan dilakukan tidak melalui mekanisme dan prosedur resmi, bahkan diduga atas instruksi pemilik lahan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea.
“Informasinya betul, pembangunan ini instruksi pemilik lahan, WNA asal Korea,” tegasnya.
Koswara memastikan pihaknya segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan meneruskannya ke instansi penegak peraturan untuk proses penertiban.
“Kami akan mengajukan laporan ke instansi terkait. Nanti akan dilibatkan Satpol PP, Satpol Airud, dan TNI AL untuk pengecekan dan penertiban,” pungkasnya.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana
