Pabrik Garam Milik WNA di Cisolok Ditutup Sementara karena Belum Berizin
Sukabuminow.com || Sebuah pabrik garam yang dikelola oleh warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan di Kampung Gunung Geulis, Desa/Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, dihentikan sementara operasionalnya karena belum mengantongi izin resmi.
Kepala Seksi Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Cecep Supriadi, membenarkan penutupan sementara ini usai rapat koordinasi lintas sektor yang membahas rencana operasional pabrik tersebut. Rakor tersebut dilakukan pada Senin, (7/725).
“Pemiliknya adalah Mr. Kim, warga negara Korea Selatan. Ia dijadwalkan harus meninggalkan Indonesia pada 16 Juli 2025. Rencananya, ia akan diberangkatkan ke negaranya sehari sebelumnya untuk mengurus status kewarganegaraannya,” ujar Cecep kepada media, Selasa (8/7/25).
Menurut Cecep, lokasi pabrik tersebut memang belum beroperasi secara resmi. Namun, pihaknya tetap meminta agar seluruh aktivitas dihentikan sementara, mengingat izin usaha belum diterbitkan dan lahan yang digunakan bukan milik Mr. Kim, melainkan milik warga lokal bernama Pepeng.
“Kesepakatannya, semua proses perizinan ditunda hingga Mr. Kim kembali ke Indonesia dengan status kewarganegaraan yang jelas. Untuk sementara, seluruh kegiatan dihentikan sampai legalitas lengkap,” tegasnya.
Cecep juga mengingatkan bahwa seluruh investor, baik asing maupun lokal, wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku di Kabupaten Sukabumi.
“Kami mendorong percepatan pemenuhan izin agar kegiatan usaha dapat berjalan dengan lancar dan tetap menjaga ketenteraman wilayah,” pungkasnya.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana




