Kabupaten Sukabumi

Ormas Garis Datangi DPRD, Serukan Tuntutan Ini

Sukabuminow.com || Kehadiran dua gereja yang diduga ilegal di Kampung Nyamplung RT 04/05, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, membuat ratusan massa dari Ormas Garis (Gerakan Reformis Islam) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/12/18).

Ade Saepulloh, Ketua DPD Garis Sukabumi Raya, mengatakan pihaknya meyakini bahwa tempat ibadah (gereja) itu ilegal setelah melakukan investigasi selama tujuh bulan lamanya.

“Kami bukan intoleransi. Tapi kami tidak mau ada tempat ibadah liar di tempat kami. Apalagi bangunan itu sebenarnya rumah dan bukan tempat ibadah. Kami sangat keberatan,” tutur Ade kepada wartawan.

“Kami tidak pernah memusuhi saudara kami yang berbeda agama selama mereka beribadah di tempat yang memang sudah resmi,” sambungnya.

Ade menjelaskan, aktivitas ibadah di rumah tersebut sudah ada sejak tahun 1966. Namun yang ia sesalkan adalah tidak ada upaya dari Muspika Cicurug dan Muspida Kabupaten Sukabumi melakukan tindakan dan malah terkesan dibiarkan. Tanggapan pemerintah baru muncul setelah Garis bereaksi.

“Jemaahnya berjumlah sekitar 3 ratus orang. Bukan dari wilayah kami. Sebab Cicurug itu daerah santri,” bebernya.

“Kami berikan waktu 3 bulan agar
Pemda menyelesaikan masalah ini. Pindahkan gereja itu ke tempat lain yang sudah memiliki perizinan. Jika tidak ada perubahan, maka kami akan kembali dengan massa yang lebih banyak,” tegasnya.

Baca Juga  :

Badri Suhendi dan Kapolres Sukabumi saat menerima Ormas Garis. Foto : Sukabuminow

Perwakilan Ormas Garis dari seluruh DPC di Sukabumi Raya diterima beraudiensi oleh perwakilan Muspida Kabupaten Sukabumi di Aula Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Kami sudah duduk bersama dan sudah ada kesepakatan yang diambil,” jelas Badri Suhendi, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Terdapat lima poin tuntutan yang disampaikan dan disepakati dalam musyawarah Garis dengan perwakilan Muspida Kabupaten Sukabumi. Di antaranya mendesak Pemda agar menegakkan aturan yang berlaku; Pemda harus mengambil langkah tegas terhadap gereja yang tidak memiliki izin dengan menindak hingga menutupnya berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Muspida Kabupaten Sukabumi; Pemda wajib melindungi gereja yang memiliki izin;

Selain itu, Pemda juga dituntut segera turun untuk melakukan investigasi agar lebih mudah mengambil tindakan; dan sepakat untuk tetap saling menghormati dan menghargai antar umat beragama;

“Kami segera bergerak dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk mengatasi persoalan ini. Terima kasih kepada Ormas Garis yang tetap menjaga kondusifitas meski ada permasalahan ini,” ujar mantan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi itu.

“Kami akan bekerja secepat mungkin,” tandas Badri. (Asdut)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com || Marketing : 085219906182 / 081646949947

Berita Terkait

Back to top button