Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Oplos Gas 12 Kilogram, Pria Ini Digrebek Polisi

Sukabuminow.com || Seorang pria digerebek Satreskrim Polres Sukabumi di Graha Kiaralawang Asri, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pria berinisial CBS alias PE (49 th) itu diduga melakukan pengoplosan LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

“Kami menerima laporan dari warga sekitar yang mencurigai sebuah rumah yang bukan warung sembako, namun sering melakukan pengangkutan tabung gas LPG 3 kilogram dan 12 kilogram,” terang Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Sabtu (9/9/23).

Dalam aksinya, pelaku menempatkan tabung 3 kilogram ditempatkan di atas tabung 12 kilogram dengan bantuan es batu sebagai pendingin dan alat yang sudah dimodifikasi.

“Saat pengrebekan di luar terdengar suara tabung gas digeser dari dalam rumah. Pelaku sedang memasukkan tabung 3 kilogram ke dalam tabung kosong 12 kilogram menggunakan pipa besi yang dimodifikasi sebagai regulator,” jelasnya.

Dalam seminggu, pelaku bisa menghasilkan 15 tabung ukuran 12 kilogram dengan keuntungan yang besar. Sedangkan harga isi ulang tabung elpiji 12 kilogram di warung kelontong dan agen rata-rata mulai dari 220 ribu rupiah hingga 280 ribu rupiah per tabung.

“Selama lima bulan, pelaku telah mengedarkan sekitar 450 hingga 500 tabung gas 12 kilogram. Itu dijual secara eceran seharga 200 ribu per tabung,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah. Itu sesuai dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang merubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button