Operasi Jaran Lodaya, Polres Sukabumi Ciduk Pelaku Curanmor
Reporter : Edo
Sukabuminow.com || Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan 8 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Penangkapan para tersangka dilakukan dalam Operasi Jaran Lodaya yang dilakukan dalam rentang waktu 22 Februari hingga 3 Maret 2021.
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, ke-8 tersangka itu masing-masing berinisial IJ (29 th), R (34 th), AA (30th), NJ (55th), B (52 th), W (33 th), BA (31 th), dan H (31 th).
“8 tersangka dengan barang bukti 31 unit sepeda motor, dua buah astak, 24 kunci motor bekas, satu buah tang, satu buah kunci pas nomor 10, dan satu buah gunting kami amankan dalam Operasi Jaran Lodaya,” terang Lukman kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (8/3/21).
Lukman menjelaskan, terdapat residivis dalam 8 orang tersebut. Residivis tersebut berperan dalam mengajak para pelaku lain dalam kejahatan tersebut. Adapun modus para tersangka dalam menjalankan aksinya yakni merusak kunci kontak dengan kunci palsu leter T.
“Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Lukman mengimbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dan telah membuat laporan, agar segera menghubungi Polres Sukabumi.
“Siapa tahu ada motornya yang hilang di sini. Nanti dipastikan dulu dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan. Kalau ada, silakan ambil. Gratis, tidak dipungut biaya apapun,” pungkasnya.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




