Objek Reforma Agraria Sukabumi Terluas, GEMA PS Jabar-Banten Dorong Pemanfaatan

Sukabuminow.com || Hari Tani Nasional diperingati dengan cara berbeda oleh Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (GEMA PS) Jabar-Banten. Organisasi yang dipimpin Bah Acep Sholehudin itu memilih menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (23/9/24).

FGD yang digelar di Sekretariat GEMA PS, Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi itu mengusung tema ‘Reforma Agraria dan Gerakan Ketahanan Pangan untuk Pemberdayaan Perekonomian Masyarakat Petani’. Sejumlah narasumber dihadirkan dalam kegiatan tersebut, antara lain Tokoh Ulama Sukabumi yang konsen terhadap Reforma Agraria, KH. Buya Royanudin, Bah Acep Sholehudin, dan Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Mulya Hermawan.

“Kabupaten Sukabumi memiliki objek reforma agraria terluas, berupa tanah negara bebas, tanah HGU yang telah habis masa berlakunya, tanah timbul, dan tanah kelebihan atau tanah abstente. Reforma agraria juga terdapat pada area kehutanan, ada pemukiman dalam kawasan, persawahan yang ditetapkan menjadi program ketahanan pangan yang sudah ada dasar hukumnya dari Kementerian KLHK berupa Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan PPTPKH,” ungkap Bah Acep.

Ia menjelaskan, terdapat ribuan bidang tanah di lokasi-lokasi tersebut yang akan dikeluarkan dari kawasan hutan. Kemudian akan diterbitkan sertifikatnya setelah melalui proses pendataan, pemetaan bidang, dan administrasi sporadik. Saat ini, semua itu tengah didampingi Gema PS DPC Sukabumi.

“KLHK sekarang sudah mengeluarkan SK menteri tentang KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus). Kawasan hutan yang tadinya dikelola oleh Perhutani, ditarik oleh KLHK kemudian ditetapkan menjadi area KHDPK dengan SK Nomor 287. Lokasi itu diterbitkan izinnya kepada masyarakat yang tergabung dalam KTH (Kelompok Tani Hutan), LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa), Koperasi, Kelompok Tani, atau Gapoktan,” urai Bah Acep.

Saat ini, di Sukabumi terdapat 21.000 hektar area KHDPK yang tersebar di 93 desa. Luasan tersebut telah dikeluarkan dari pengelolaan Perhutani dan telah menjadi area KHDPK. Sedangkan Perhutani sendiri telah ditetapkan menteri untuk mengelola lahan dengan SK 264, dengan peta area pengelolaan yg terpisah. Perhutani, kata Acep, tidak memiliki kewenangan selain mengurus penyelesaian aset yang diatur melalui Peraturan Menteri Agraria Nomor 4 sejak diterbitkannya SK Nomor 287 tentang KHDPK yang sempat digugat di PTUN Jakarta Timur yang dimenangkan KLHK.

“Yang jelas, hari ini masyarakat khususnya di Sukabumi, telah memiliki area pengelolaan lahan pada kawasan hutan yang telah diproses izinnya melalui Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial. Itu disahkan oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan atas nama menteri KLHK dengan Hak Pakai 35 tahun.”

“Beberapa ketentuan harus di tempuh dan harus ada perencanaan teknis melalui Rapat RKPS (Rencana Kelola Perhutanan Sosial),” ujarnya.

Di tempat sama Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Mulya Hermawan memaparkan, reforma agraria memiliki tujuan untuk memperbaiki struktur penguasaan tanah. Hal tersebut sangat berhubungan dengan suksesi program ketahanan pangan.

“Dengan akses lahan yang lebih luas, petani dapat meningkatkan produksi pangan dan menjamin ketersediaan pangan bagi keluarga mereka,” ucap Mulya.

Ia melanjutkan, ketahanan pangan merupakan upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan kecukupan pangan seluruh rakyat Indonesia.

“Reforma agraria dan program ketahanan pangan memiliki hubungan yang sangat erat. Keduanya saling melengkapi dan mendukung terwujudnya kedaulatan pangan dan kesejahteraan masyarakat, dalam mencapai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” tegasnya. (Cep)

Editor : Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru