Minimarket di Cidahu Disegel, Ini Sebabnya
Sukabuminow.com || Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyegel sebuah minimarket di Kampung Cidahu Peuntas, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/1/24). Penyegelan dilakukan karena tempat tersebut diduga tidak berizin.
“Berdasarkan Surat Perintah Bupati Sukabumi Nomor : 800.1.11.1/484/Satpol PP/2024 tanggal 17 Januari 2024, Satpol PP Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan penyegelan Alfamart yang tidak memiliki izin berusaha dari DPMPTSP tetapi sudah operasional,” ujar Sekretaris Satpol PP, Syarifudin Rahmat.
Baca Juga :
- Tinjau Hanpangan Kostrad, KSAD Tanam Jagung di Ciemas
- Data Puluhan Pemilih Pemula di Palabuhanratu Direkam dalam Semalam
Dirinya menegaskan, akan menindak tegas setiap pelanggaran operasional toko. Sejauh ini, baru satu minimarket yang melanggar di tahun 2024.
“Kita akan menyegel minimarket atau pelaku usaha berbadan usaha maupun perorangan yang tidak memiliki perizinan berusaha tetapi sudah melakukan kegiatan operasional usahanya,” tandasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana