Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Miliki Ribuan Lembar Dolar Palsu, Dua Pria Dicokok Polisi

Sukabuminow.com || Satreskrim Polres Sukabumi menangkap dua orang yang diduga sebagai pemilik mata uang dolar palsu. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran uang dolar palsu di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, informasi tersebut diterima pihaknya pada Kamis (6/7/23) pukul 05.30 petang. Setelah diselidiki, seorang pria berinisial S (50 th) ditangkap tim Opsnal di Kecamatan Nagrak.

“Tak lama kami pun menangkap seorang lainnya berinisial AT (58 th) di wilayah Bogor,” terang Maruly dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Minggu (9/7/23).

Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang pecahan dolar palsu sejumlah 2.200 lembar. Adapun totalnya mencapai 1 juta US Dolar.

“Dari tersangka S diamankan barang bukti berupa 12 gepok uang dolar palsu atau 1.200 lembar. Diamankan juga satu gepok uang Belanda (palsu). Sementara dari tersangka AT, kami menyita 10 gepok uang dolar palsu,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku pemalsuan uang dolar tersebut dijerat Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga akan melakukan pengembangan kasus ini dengan menerapkan Pasal 378 KUHP yang mana para pelaku memberikan janji palsu kepada calon pembeli, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal empat tahun,” tandasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!