AdvertorialDPRD Kabupaten Sukabumi

Menuju PAD Lebih Optimal, DPRD Sukabumi Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi

Sukabuminow.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dalam rangka membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat yang digelar pada Kamis (10/4/25) ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan bahwa agenda utama rapat ini adalah penyampaian nota pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terbaru tentang pajak dan retribusi daerah.

“Perubahan Perda ini diperlukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan kebijakan pajak serta retribusi bisa berjalan lebih efektif,” jelas Budi Azhar usai rapat.

Ia menegaskan, DPRD bersama pihak eksekutif berkomitmen untuk segera menetapkan Perda baru agar pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi dapat segera dioptimalkan.

“Rapat paripurna ini menjadi langkah awal agar ke depan pemerintah daerah bisa lebih maksimal dalam menggali potensi PAD,” tambahnya.

Lebih lanjut, perubahan yang dilakukan akan menyesuaikan dengan arahan dan instruksi dari pemerintah pusat. Beberapa pasal dalam Perda sebelumnya yang dinilai tidak relevan akan direvisi, bahkan ada yang dihapus.

“Karena ini hasil evaluasi dari kementerian, maka akan ada pasal-pasal yang dihapus atau dikurangi. Selanjutnya, kita akan melakukan pembahasan intensif terhadap Raperda ini,” terang Budi.

Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan lanjutan akan dilakukan secara maraton. Salah-satunya adalah rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi yang dijadwalkan digelar Jumat (11/4/25) esok hari. (Edo)

Redaktur : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button