Mantan Kades di Sukabumi Tersandung Dugaan Korupsi BLT Rp1,35 Miliar, Terancam Penjara Seumur Hidup

Sukabuminow.com || Upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa kembali menjadi sorotan publik nasional. Kali ini, Polres Sukabumi mengungkap dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang melibatkan seorang oknum mantan kepala desa di Kecamatan Cibadak.

Kasus yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2022 itu diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,35 miliar. Nilai tersebut berasal dari dana desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat, namun diduga tidak sepenuhnya sampai ke tangan warga.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum, khususnya di bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami tidak mentolerir bentuk penyimpangan dana, terutama yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah maupun pemerintah desa. Dana tersebut diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, bukan untuk disalahgunakan,” tegas Samian, Selasa (27/1/26).

Modus: Laporan Fiktif dan Tanda Tangan Palsu

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial GI, yang merupakan mantan kepala desa di wilayah Kecamatan Cibadak. Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan modus berupa pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif serta pemalsuan tanda tangan para penerima BLT.

Langkah hukum pun telah memasuki tahap krusial. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Berkas sudah P21. Besok akan kami lakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujar Samian.

Polisi Sita Dokumen APBDes hingga Uang Tunai Rp108 Juta

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain Surat Keputusan Kepala Desa, dokumen APBDes tahun 2020–2022, bundel laporan pertanggungjawaban BLT Desa, rekening koran tersangka, atribut partai politik, serta uang tunai sebesar Rp108 juta.

“Barang bukti tersebut menjadi penguat dalam pembuktian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka,” jelas AKP Hartono.

Dijerat UU KUHP dan UU Tipikor

Atas perbuatannya, tersangka GI dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp2 miliar,” tandas Hartono.

Satu Tersangka, Proses Masih Berjalan

Hingga saat ini, pihak kepolisian menyebut tersangka masih bersifat tunggal. Namun penyidikan tetap terbuka terhadap kemungkinan adanya fakta baru yang dapat berkembang dalam proses persidangan.

“Untuk sementara, pelaku hanya satu orang, yaitu mantan kepala desa berinisial GI dari Kecamatan Cibadak,” pungkasnya.

Peringatan Keras untuk Aparatur Desa

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar tidak bermain-main dengan anggaran publik. Kepolisian menegaskan bahwa dana desa merupakan instrumen strategis pembangunan dan perlindungan sosial masyarakat, sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

Lebih dari sekadar perkara hukum, kasus ini menjadi simbol bahwa pengawasan terhadap dana desa tidak bisa ditawar, dan setiap penyalahgunaan jabatan akan berhadapan langsung dengan konsekuensi pidana berat. Di tengah dorongan pembangunan dari desa, integritas aparatur kini menjadi taruhan utama kepercayaan publik.

Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru