Sukabuminow.com || Rehab rumah tidak layak huni (rutilahu) menjadi salah satu sasaran fisik dalam TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-117 di Desa Mekarjaya, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.
Rehab rutilahu sendiri merupakan kewenangan dan intervensi salah satu perangkat daerah Kabupaten Sukabumi, yakni Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (Disperkim).
“Jelas kami akan terlibat jauh dan berkontribusi dalam TMMD ini. Yang tentunya sesuai kewenangan kami,” terang Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat, Kamis (13/7/23).
Sementara itu terkait jumlah rutilahu yang akan direhab dalam TMMD kali ini, Lukman menyebutkan lima unit rutilahu akan dipoles. Anggaran yang dikucurkan sebesar 20 juta rupiah untuk satu unit rutilahu.
“Pengerjaannya akan dikerjakan oleh lembaga desa sebagai pemberdayaan. Bagaimanapun ini merupakan tupoksi kami melalui program rehab rutilahu. Dan Alhamdulillah pelaksanaannya berbarengan dengan TMMD Ke-117,” bebernya. (Yudi)
Editor : Andra Permana
