Kabupaten SukabumiPemerintahan

KAPIASEM, Upaya Pemkab Sukabumi Tingkatkan Pelayanan Bidang Aset

Sukabuminow.com || Bidang Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi terus berbenah untuk meningkatkan Indeks kepuasan masyarakat (IKM) unsur pelayanan. Saat ini, dari sembilan IKM unsur pelayanan tersebut, hanya tiga yang masih harus diperbaiki karena angkanya belum mencapai target.

Kepala Bidang Aset, Herdiawan Waryadi mengatakan, ketiga unsur pelayanan yang dimaksud di antaranya Waktu Penyelesaian dengan angka IKM 87,5, Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan dengan 87,93, dan Sarana dengan angka IKM 87,76.

“Sebenarnya kategori saat ini sangat memuaskan. Hanya tiga unsur itu yang perlu diperbaiki. Kami memiliki target nilai IKM sebesar 95 dari sembilan unsur pelayanan itu. Saat ini baru di angka 89,06,” terang Herdi, Jumat (14/7/23).

Atas dasar itu, Herdi yang saat ini tengah menjalani Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Tahun 2023 di BKPSDM Kabupaten Sukabumi itu melaunching Pelayanan Administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Melalui Media Informasi KAPIASEM (Komunikasi Aktif Portal Informasi Aset Melayani). Bahkan inovasi yang menjadi proyek perubahan (Proper)nya itu telah dipublis ke seluruh perangkat daerah melalui Surat Edaran Nomor : 000.2.5/5309/BPKAD/2023 yang dirilis pada 11 Juli lalu.

“Garis besar KAPIASEM itu adalah upaya kami untuk meningkatkan pelayanan terhadap perangkat daerah dan masyarakat. Nantinya akan berdampak pada kenaikan IKM,” ujarnya.

Herdi menjelaskan, KAPIASEM merupakan platform digital berupa informasi pelayanan administrasi pada website Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Platform tersebut dapat diakses melalui SMS Gateway atau WhatsApp dengan nomor 081122222459. Selain itu, dapat diakses juga melalui Linktree Bitly KAPIASEM https://beacons.ai/kapiasem.

“Fungsi KAPIASEM adalah dalam rangka mewujudkan efektifitas, transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi pengelolaan barang milk daerah,” terangnya.

Selain itu, informasi tentang KAPIASEM hingga fungsinya juga telah diatur dalam Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 000.2.5/Kep.573-BPKAD/2023 Tentang Pelayanan Administrasi Pengelolaan Barang Milk Daerah Melalui Media Informasi KAPIASEM.

“Semoga kehadiran KAPIASEM ini dapat membantu lebih jauh dalam penertiban aset dan peningkatan pelayanan baik kepada perangkat daerah maupun masyarakat. Bukan hanya IKM yang kami targetkan untuk meningkat, namun Kabupaten Sukabumi menjadi lebih tertib aset merupakan tujuan utama,” tutup Herdi. (Ade Firmansyah)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button