Kabupaten SukabumiPemerintahan

Tersandung Tipikor dan Asusila, Lima ASN Kabupaten Sukabumi Kehilangan Status PNS

Sukabuminow.com || Komitmen menjaga integritas aparatur sipil negara kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Sepanjang tahun 2025, sebanyak lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi diberhentikan dengan tidak hormat akibat pelanggaran berat yang mencederai kepercayaan publik.

Kasus yang menjerat kelima PNS tersebut tidak main-main. Empat orang terbukti terlibat tindak pidana korupsi, sementara satu orang lainnya tersandung pelanggaran asusila. Seluruhnya berujung pada sanksi administratif paling tegas, yakni pemecatan tidak hormat dari status aparatur negara.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan etika ASN.

“Lima orang PNS Kabupaten Sukabumi diberhentikan dengan tidak hormat. Empat orang karena terlibat tindak pidana korupsi dan satu orang karena pelanggaran berupa tindakan asusila,” ujar Ganjar, Selasa (13/1/26).

Tak berhenti di situ, BKPSDM juga mencatat tiga PNS lainnya diberhentikan sementara dari status kepegawaiannya. Ketiganya saat ini masih berstatus tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dan menunggu proses hukum berkekuatan tetap.

Selain PNS, evaluasi ketat juga menyasar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada tahun yang sama, dua PPPK di lingkungan Pemkab Sukabumi tidak diperpanjang kontraknya lantaran hasil penilaian kinerja dinilai belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Ganjar menekankan bahwa seluruh kebijakan tersebut bukan semata bentuk hukuman, melainkan peringatan keras bagi seluruh ASN agar menjaga profesionalisme, etika, dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.

Ia mengingatkan bahwa ASN memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik, pemberi pelayanan kepada masyarakat, sekaligus perekat persatuan bangsa.

“Mari kita sama-sama terus bekerja optimal di bidang masing-masing. Output akhir dari pengabdian kita adalah kemaslahatan dan kemakmuran masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Langkah tegas Pemkab Sukabumi ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola birokrasi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page