Libur dan Cuti Bersama, Layanan Kecamatan Palabuhanratu Berhenti Sementara

Sukabuminow.com || Warga yang membutuhkan layanan administrasi di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, perlu mencatat perubahan jadwal operasional. Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor: 800.1.11/11448/bkpsdm/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Pelayanan Terpadu Kecamatan Palabuhanratu akan tutup sementara mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.

Camat Palabuhanratu, Deni Yudono, mengonfirmasi kebijakan ini sebagai bagian dari penyesuaian dengan agenda libur nasional dan cuti bersama.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas agar dapat mengatur jadwal keperluan administrasi mereka dengan baik,” ujar Deni Yudono saat ditemui di kantornya, Kamis (27/3/25).

Menurutnya, kebijakan ini diterapkan untuk menghormati hari libur nasional serta memberikan kesempatan bagi para pegawai untuk beristirahat sebelum kembali melayani masyarakat.

“Pelayanan akan dibuka kembali pada Selasa, 8 April 2025,” tambahnya.

Deni juga menekankan bahwa pelayanan administratif yang bersifat mendesak, seperti pencatatan kematian atau surat keterangan darurat, akan tetap mendapatkan atensi khusus.

“Jika ada situasi yang benar-benar mendesak, kami siap membantu sebisa mungkin,” tegasnya. (Ade F)

Redaksi : Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru