Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen melawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pencegahan TPPO sendiri menjadi concern dengan adanya turunan dari UU Nomor 21/2007 tentang pemberantasan TPPO.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menyebutkan, turunan yang dimaksud yakni terbitnya Peraturan Daerah Nomor 2/2018 tentang pencegahan dan pelarangan perdagangan orang.
“Dibuatkan juga Keputusan Bupati Sukabumi nomor 050/KEP.810-DP3A/2020 hingga peraturan desa tentang perlindungan masyarakat desa dari bahaya dan resiko TPPO di 14 desa,” beber Ade saat membuka kegiatan advokasi pencegahan dan penanganan TPPO bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Sukabumi, di salah satu hotel, Kamis (16/12/21).
Menurutnya, diterbitkannya berbagai peraturan itu merupakan wujud dari komitmen Pemkab Sukabumi demi menghadirkan upaya yang berkualitas dalam perlindungan perempuan terkait pencegahan TPPO.
“Gugus tugas tingkat kabupaten juga telah berupaya dalam berbagai hal terkait TPPO. Mulai dari pencegahan hingga penanganan dengan diseminasi terkait bahaya dan risiko TPPO. Pemberian pelatihan dan keterampilan bagi purna migran dan korban TPPO. Termasuk penegakan hukum bagi pelaku TPPO serta pendampingan dan bantuan hukum bagi korbannya,” ungkapnya.
Ade berharap, kegiatan tersebut dapat melahirkan gagasan baru dalam pencegahan dan penanganan TPPO.
“Semua pemangku kepentingan di Kabupaten Sukabumi harus mengintegrasikan kegiatan pencegahan dan penanganan kasus TPPO di wilayahnya. Semoga kolaborasi ini terus terjaga dengan baik,” harapnya.
Di tempat sama, Perencana Ahli Madya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) RI, Aresi Arminuksmono mengatakan, kegiatan advokasi pencegahan dan penanganan TPPO bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut meliputi berbagai unsur yang peduli terhadap TPPO.
“Ketika berbicara TPPO, perlu sinergitas dari lintas sektor. Apalagi TPPO merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan perempuan dan anak rentan menjadi korban,” bebernya.
Oleh karena itu, menurutnya, perlu adanya edukasi dan pelatihan keterampilan kepada calon PMI sehingga TPPO dapat dicegah. Terlebih PMI sangat rentan dengan TPPO.
“Edukasi terkait migrasi yang aman dan pelatihan keterampilan, serta pemberdayaan. Sehingga mereka bisa bekerja dan berusaha tanpa perlu ke luar negeri,” terangnya (Ridwan HMS)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
