Lahan Dermaga Regional Diduga Bermasalah, Diukur Ulang BPN

Sukabuminow.com || Sebuah polemik terjadi di lahan Pelabuhan Laut Pengumpan Regional (PLPR) atau juga dikenal dengan nama Dermaga Regional di Pantai Karang Pamulang, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Polemik yang dimaksud yakni terkait kepemilikan lahan.
Menurut informasi yang dihimpun Sukabuminow.com, hal itu terjadi antara Kantor Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia (KPLP) atau Syahbandar Palabuhanratu, dengan PT. Yanita Indonesia.
Pantauan di lapangan, Selasa (1/8/23), petugas ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi melakukan pengukuran ulang di area tersebut.
“Satu bulan ini yaitu ada lahan dia (PT. Yanita Indonesia) yang katanya masuk ke lahan kita. Tapi menurut gambar dan bukti-bukti di BPN sertifikasi yang kita miliki justru kita, dia menyalahi aturan, karena dia pasang patok, dicabut sama-sama kita diambil (patok) dia (PT. Yanita Indonesia),” tutur Kepala Syahbandar Palabuhanratu, Mastur.
Ia menjelaskan, lahan yang menjadi klaim PT. Yanita Indonesia adalah jalur masuk menuju area Dermaga Regional. Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan dari BPN yang masih melakukan pengukuran ulang lahan.
“Titik krusialnya sih di titik depan, sama di titik ini (jalan masuk). Malah yang itu seng asalnya di depan, saya kasih surat ke mereka ditembuskan ke Satpol PP dan Dishub supaya itu dipindahkan. Tinggal satu lagi yang dipindahkan. Sementara ini kita menunggu hasil BPN,” ucapnya.
Di lokasi yang sama Kuasa Hukum PT. Yanita Indonesia, A. Y. Firdaus mengatakan, terdapat lahan milik PT. Yanita Indonesia yang dijual ke Dishub untuk pembangunan PLPR. Namun saat dicek, dinilai ada penyerobotan terhadap lahan yang tidak dijual ke Dishub.
“Sebetulnya dulu miliknya klien kami namun dijual kepada Dishub dan diserahkan ke Syahbandar untuk pembangunan pelabuhan. Ada permasalahan sedikit, tiba-tiba ada jalan. Padahal itu diklaim oleh klien kami yaitu PT. Yanita Indonesia, bahwa jalan itu masuk ke tanah milik klien kami,” jelasnya.
Firdaus menjelaskan, PT. Yanita Indonesia juga sama-sama menunggu keputusan dari BPN setelah dilakukan pengukuran ulang. “Makanya kalau kita selesaikan di lapangan tidak akan selesai karena hanya melihat berkas sertifikat miliknya Dishub dan sertifikat milik kita. Akhirnya sepakat dengan Dishub panggil penengah yaitu BPN dan diukur ulang,” tandasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana