Sukabuminow.com || Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi memastikan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tunggal bus MGI jurusan Palabuhanratu-Bogor bernomor polisi F 7524 QA di Pos Keberangkatan Pudunan Asem, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (9/6/25), pukul 00.45 WIB. Insiden tersebut sempat mengejutkan warga karena bus melaju tanpa pengemudi hingga menabrak atap depan rumah toko (ruko) dan sebuah pohon.
Berita Terkait:
“Kendaraan Hino bus F 7524 QA yang dikemudikan saudara Sukanta saat itu berhenti menunggu penumpang dengan mesin masih menyala,” terang Ipda Wangsit, Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Sukabumi, dalam keterangan resmi. “Pengemudi mengganjal ban dengan batu seadanya lalu turun. Beberapa detik kemudian, kendaraan bergerak sendiri ke arah kanan dan menabrak pohon di depan ruko.”
Temuan Sementara Polisi
- Sumber tenaga masih aktif: Mesin tidak dimatikan sehingga getaran menggerakkan bus meski telah diganjal.
- Pengganjal tidak standar: Batu yang dipakai tidak mampu menahan bobot kendaraan lebih dari 10 ton.
- Kontur jalan miring: Lokasi kejadian memiliki kemiringan sekitar 5 derajat, meningkatkan risiko kendaraan merosot.
- Tidak ada penumpang di dalam bus: Seluruh penumpang masih berada di area tunggu sehingga terhindar dari cedera.
Dampak dan Kerugian
Polisi menyebutkan hanya terjadi kerugian material senilai kurang lebih Rp10 juta. Sopir mengalami lecet ringan di tangan dan kaki akibat terpeleset ketika mencoba mengejar bus.
Langkah Penanganan Satlantas
- Olah TKP: Unit Laka Satlantas menggambar skema kecelakaan, mengukur sudut kemiringan jalan, serta memeriksa bekas ban.
- Pemeriksaan kendaraan: Bus diamankan di Pos Lantas Cibangban untuk uji fungsi rem tangan dan transmisi oleh Unit KIR Dishub.
- Pengumpulan keterangan: Sopir, kernet, dan dua saksi warga telah dimintai pernyataan tertulis.
- Kesepakatan damai: Pemilik ruko dan seluruh penumpang menandatangani perjanjian tidak saling menuntut setelah difasilitasi penyidik.
“Perkara masih kami tangani. Sopir dikenai wajib lapor hingga uji kelayakan kendaraan selesai,” imbuh Wangsit. “Kami mengimbau seluruh pengemudi angkutan umum memastikan rem tangan berfungsi dan menggunakan ganjal roda standar, terutama saat berhenti di daerah berkontur miring.”
Dokumentasi Satlantas menunjukkan kerusakan parah pada bagian bemper serta kaca depan bus. Meski demikian, jalur lalu-lintas Palabuhanratu terpantau normal kembali kurang dari satu jam setelah kejadian, usai petugas mengevakuasi kendaraan dan membersihkan puing-puing di lokasi.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana
