Kasus BLT Sukabumi Terbongkar: Dana Warga Jadi Modal Politik Kepala Desa

Sukabuminow.com || Pada awalnya, dana itu ditujukan untuk satu hal sederhana, yakni membantu warga miskin bertahan hidup di masa sulit. Namun di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dana bantuan langsung tunai (BLT) justru berubah arah, yakni mengalir ke kepentingan pribadi kepala desa.

Kisah ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan mantan Kepala Desa Karangtengah berinisial GI (52 th) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BLT periode 2020–2022. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1.354.700.000.

Uang BLT untuk Nyaleg dan Beli Mobil

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengungkap bahwa aliran dana korupsi tidak hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga untuk kepentingan politik.

“Uangnya digunakan berdasarkan pengakuan tersangka untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif tahun kemarin dan untuk kehidupan sehari-hari beliau. Ada juga salah satunya membeli mobil,” ujar Agus, Kamis (29/1/26).

Mobil yang dibeli menggunakan dana BLT itu bahkan sempat digunakan tersangka, sebelum akhirnya dijual kembali setelah kasus mulai terendus aparat penegak hukum.

Modus Tunggal: LPJ Fiktif dan Tanda Tangan Palsu

Dalam penyelidikan, Kejaksaan menemukan bahwa GI melakukan korupsi seorang diri dengan modus klasik namun sistematis. Ia membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan memalsukan tanda tangan penerima manfaat BLT.

Akibatnya, dana yang seharusnya diterima warga miskin tidak pernah sampai sepenuhnya. Secara administratif, bantuan tercatat sudah tersalurkan, tetapi secara faktual dana justru masuk ke kantong pribadi kepala desa.

“Dana BLT itu tidak sepenuhnya diberikan ke warga. Tersangka membuat LPJ fiktif termasuk memalsukan tanda tangan penerima manfaat,” jelas Agus.

Digiring ke Lapas, Terancam 20 Tahun Penjara

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GI langsung dikirim ke Lapas Bandung untuk menjalani penahanan. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola dana desa, khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi, yang selama ini mengandalkan BLT sebagai jaring pengaman sosial masyarakat.

Skandal Lokal dengan Dampak Nasional

Meski terjadi di satu desa kecil, kasus ini mencerminkan problem nasional: pengawasan dana desa yang masih lemah, serta potensi penyalahgunaan oleh elite lokal.

Skandal BLT Karangtengah bukan sekadar soal uang, tetapi soal rusaknya kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial negara. Di saat warga membutuhkan, justru dana mereka dijadikan modal politik dan gaya hidup pejabat desa.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, bukan hanya sebagai peristiwa hukum, tetapi sebagai cermin rapuhnya integritas pengelolaan dana publik di tingkat akar rumput.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru