Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Komnas PA Kecam Penganiaya Anak di Sukabumi

Reporter : Edo

Sukabuminow.com || Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengecam keras perbuatan SS (21 th) warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, yang telah terbukti menyiksa anak tirinya berusia 6 tahun beberapa waktu lalu.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Polres Sukabumi yang bergerak cepat mengatasi kasus tersebut.

“Kekerasan fisik dalam bentuk penyiksaan dan penganiayaan itu mengakibatkan luka di bibir, leher, tangan. Bahkan kaki sebelah kiri korban patah, dan kaki sebelah kanan korban juga mengalami luka-luka akibat disiram air panas,” tutur Arist melalui pesan singkat, Jumat (19/3/21).

Ia menyebut, kekerasan fisik seperti itu dapat menyebabkan anak cacat seumur hidup. Pihaknya mendesak Polres Sukabumi memberikan hukuman setimpal kepada SS. Selain itu, Arist meminta Pemkab Sukabumi untuk lebih giat mencanangkan gerakan perlindungan anak berbasis keluarga.

“Kami mendesak Polres Sukabumi untuk menjerat pelaku dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No.l 01 Tahun 2016 Jo UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelasnya.

“Gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan kampung harus terintegrasi dengan program pemberdayaan anak dan perempuan,” pungkasnya.

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page