Keroyok Korban Hingga Tewas, Dua Pria Diringkus Polisi

Sukabuminow.com || Seorang warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Warta (45 th), meregang nyawa setelah dikeroyok tiga orang pemuda, Minggu (28/9/22) lalu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, peristiwa yang terjadi di Kampung Cibangbara RT 01/02, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi itu terjadi dalam sebuah hiburan musik dalam rangka memperingati HUT RI ke-77.

“Korban merupakan perangkat Desa Karangjaya, Nyalindung. Korban mengalami luka tusukan di leher sehingga langsung meninggal dunia di tempat,” terang Dedy dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (6/9/22).

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan penyidik dan pemeriksaan saksi-saksi, kata Dedy, pihaknya menemukan fakta bahwa korban dikeroyok oleh tiga orang. Saat ini, dua di antaranya telah ditangkap.

“Tanggal 30 Agustus kita berhasil mengamankan DL (51 th) dan MS (21 th) pada 1 September. Satu orang lainnya berinisial J, masih dalam pencarian,” terangnya.

Penangkapan dilakukan di tempat yang berbeda. DL ditangkap di kediaman saudaranya di Kampung Limus Nunggal, Desa/Kecamatan Bantargadung. Sedangkan MS ditangkap di rumah ibunya di Kampung Tanah Baru, Desa Hajah Mekar, Kecamatan Cikarang, Kota Bekasi,” jelasnya.

Dedy menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku berinisial DL tidak terima saat korban menegur temannya yang duduk di pinggir jalan saat nonton hiburan. Hal itu dianggap mengganggu lalu lintas.

“Kemudian terjadi perselisihan kemudian perkelahian antara korban dengan para pelaku. Kemudian si DL ini langsung menusukan benda tajam di leher hingga korban berlumuran darah dan meninggal di tempat,” bebernya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah kaos putih lengan panjang yang berlumuran darah, satu jaket jins warna biru yang berlumuran darah, satu celana jins warna krem berlumuran darah, satu celana dalam berlumuran darah, dan satu bilah pisau.

“Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah 170 subsider 338, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru