Kasus Samson: Terdakwa Fokus Pembelaan, Keluarga Korban Minta Keadilan

Sukabuminow.com || Sidang perdana kasus tewasnya Suherlan alias Samson di tangan beberapa warga berlangsung di Pengadilan Negeri Cibadak, Jalan Jenderal Sudirman, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/5/25). Enam terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut menerima tuntutan tanpa melakukan eksepsi atau banding.

Sidang tersebut dihadiri oleh keluarga almarhum Samson, termasuk ibu, adik, anak, dan kerabat lainnya. Pengamanan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian demi menjaga kelancaran proses persidangan.

Kuasa Hukum Terdakwa, Fikri Abdul Aziz, menjelaskan alasan tidak melakukan eksepsi adalah untuk fokus pada pembelaan. Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk mempercepat jalannya persidangan dan menggali fakta lebih dalam pada sidang berikutnya.

“Ya, kami memilih untuk tidak mengajukan eksepsi agar proses persidangan lebih efisien. Kami akan fokus pada pembelaan. Tadi sudah disampaikan oleh jaksa penuntut umum terkait tempus dan lokus kejadian, serta urutan peristiwa yang akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Fikri kepada media.

Meskipun berstatus sebagai kuasa hukum terdakwa, Fikri turut menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga almarhum. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya telah dilakukan mediasi dan upaya restorative justice antara pihak keluarga dan para terdakwa.

“Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya Samson. Terlepas dari posisi kami yang membela para terdakwa, kami juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan mediasi. Apa yang menjadi permintaan keluarga sudah ditempuh, namun peristiwa ini tetap menjadi pelajaran bagi kita semua,” jelasnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Tusyana Priyatin, mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga Samson selama proses tahanan kota. Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi alasan untuk mencabut status tahanan kota yang saat ini dijalani para terdakwa.

“Saya menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ada dugaan intimidasi terhadap keluarga korban. Ini bisa menjadi dasar untuk menyatakan cacatnya penetapan tahanan kota. Ibu korban hingga saat ini masih merasa terancam dan tidak berani pulang,” kata Tusyana.

Ia juga menyoroti sikap para terdakwa yang baru kali ini menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Ia mempertanyakan mengapa permintaan maaf tersebut baru disampaikan saat sidang perdana.

“Hari ini para terdakwa baru menyapa dan meminta maaf kepada ibu korban. Kenapa tidak dari awal? Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ibu korban mendapatkan keadilan yang seharusnya,” tegas Tusyana.

Sidang lanjutan kasus tewasnya Suherlan alias Samson akan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Sementara itu, pihak keluarga korban menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Reporter: Edo
Editor: Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru