Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Kasus Narkoba Bola Sabu, Belasan Terdakwa Jalani Sidang Virtual

Reporter : Edo

Sukabuminow.com || 13 terdakwa kasus bola sabu jaringan internasional senilai Rp 480 Miliar, menjalani sidang tuntutan secara virtual yang digelar di tiga lokasi, Kamis (4/3/21).

Informasi yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Cibadak, sidang perkara tersebut melibatkan penerjemah. Sebab 4 tersangka di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Iran dan Pakistan.

“Dari awal persidangan untuk WNA ada penerjemah. Ada dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dari terdakwa. Jadi ada dua penerjemah,” kata Humas PN Cibadak, Zulqarnain, kepada awak media, Kamis (4/3/21).

Ia mengatakan, titik sidang secara virtual tersebut masing-masing di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk JPU, di Lapas Warungkiara untuk terdakwa, dan Ruang Sidang PN Cibadak di Palabuhanratu untuk Majelis Hakim.

“Hari ini pembacaan tuntutan. Ada lebih dari 2 tuntutan. Bentuknya alternatif dan subsediritas. Dari tingkatan yang paling tinggi atau paling rendah dan juga alternatif. Ada pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, atau juga mengenai tindak pidana pencucian uang,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, belasan terdakwa tersebut ditangkap oleh Satgas Merah Putih Mabes Polri pada awal Juni 2020 lalu di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, para terdakwa terancam dituntut hukuman mati.

“Untuk ancamannya kalau sesuai Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, ya mereka ancamannya hukuman mati. Tapi ada juga yang 20 tahun bahkan seumur hidup. Nanti lebih jelasnya sesuai dengan dakwaan nanti di persidangan akan kita sampaikan,” kata Kajari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yuniato saat wawancara Selasa (6/10/20) lalu.

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page