Sukabuminow.com || Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan di bawah umur di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, hingga korban mengalami kehamilan dan melahirkan kembali membuka persoalan mendasar mengenai efektivitas sistem perlindungan perempuan dan anak di daerah.
Peristiwa tersebut tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana predikat Kabupaten Layak Anak mampu diwujudkan dalam perlindungan nyata terhadap kelompok rentan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menilai kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perlindungan perempuan dan anak. Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya mempertahankan berbagai penghargaan, tetapi wajib memastikan seluruh sistem pencegahan, pengawasan, dan pendampingan berjalan efektif hingga ke tingkat desa.
Ferry mengungkapkan, Komisi IV DPRD telah memantau perkembangan kasus tersebut sejak awal. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melalui UPTD wilayah selatan telah melakukan pendampingan sejak 25 Juni 2026.
“Sejak 25 Juni, DP3A melalui UPTD wilayah selatan sudah turun ke lokasi. Saat ini tinggal menunggu proses pendampingan lanjutan bersama pihak keluarga. Informasi terbaru yang kami terima, korban juga sudah melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi melalui kuasa hukumnya,” ujar Ferry, Kamis (2/7/26).
Ia mengaku prihatin karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kembali terjadi di tengah komitmen pemerintah daerah membangun Kabupaten Layak Anak.
“Ini bukan kejadian pertama. Di saat Kabupaten Sukabumi menyandang predikat Kabupaten Layak Anak, justru kasus terhadap perempuan dan anak kembali terjadi. Ini menjadi tamparan keras bagi kita semua, khususnya pemerintah daerah,” tegasnya.
Menurut Ferry, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial maupun pencapaian administratif. Pemerintah daerah harus memperkuat strategi pencegahan melalui edukasi masyarakat, peningkatan pengawasan lingkungan, serta memperluas akses layanan bagi korban.
Ia juga menyoroti keterbatasan sarana pelayanan yang dimiliki DP3A. Kabupaten Sukabumi dengan wilayah yang sangat luas dan terdiri atas 47 kecamatan saat ini hanya dilayani dua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yakni wilayah utara dan selatan.
Meski demikian, Ferry menegaskan keterbatasan anggaran maupun personel tidak boleh menjadi alasan lambatnya pelayanan terhadap korban.
“Namun keterbatasan itu tidak boleh dijadikan alasan. Pemerintah daerah tetap harus bergerak cepat dan mengambil langkah konkret agar predikat Kabupaten Layak Anak benar-benar tercermin dalam kondisi nyata di lapangan,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi IV DPRD akan mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama seluruh organisasi perangkat daerah terkait untuk membahas persoalan perlindungan perempuan dan anak secara lebih komprehensif.
Pembahasan tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada penanganan kasus setelah terjadi, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan, pendidikan, serta perlindungan sosial bagi perempuan dan anak.
“Kami akan meminta TAPD di bawah koordinasi Pak Sekda untuk membahas persoalan ini secara komprehensif, termasuk mencari solusi konkret agar Sukabumi benar-benar menjadi daerah yang ramah bagi perempuan dan anak,” ujarnya.
Ferry memastikan DPRD akan terus mengawal proses pendampingan terhadap korban hingga seluruh hak-haknya terpenuhi, termasuk hak anak yang telah dilahirkan.
“Kami sudah turun langsung ke lapangan dan memastikan korban mendapatkan pendampingan sampai seluruh hak-haknya terpenuhi. Begitu juga anak yang dilahirkan harus memperoleh hak yang sama tanpa ada diskriminasi,” katanya.
Di akhir keterangannya, Ferry mengingatkan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab negara sekaligus tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Ia berharap masyarakat tidak kehilangan rasa aman dalam membesarkan anak-anak mereka di Kabupaten Sukabumi.
“Saya juga seorang ayah yang memiliki anak perempuan. Saya yakin semua orang tua merasakan hal yang sama, tidak ingin anaknya berada dalam kondisi yang tidak aman. Jangan sampai masyarakat Kabupaten Sukabumi merasa khawatir membesarkan anak-anaknya, terutama anak perempuan, di daerah ini,” pungkasnya.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
