Jam Kerja ASN di Sukabumi Diatur Ulang, Begini Penjelasan Lengkap Bupati

Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan perubahan hari dan jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat mulai Selasa (1/7/25). Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.11/6996/BKPSDM/2025 yang ditandatangani Bupati Sukabumi, Asep Japar, Senin (30/6/25).

Perubahan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dalam keterangannya, Asjap menyampaikan bahwa jam masuk kerja menjadi 30 menit lebih awal. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi, efisiensi pelayanan publik, serta keseimbangan antara produktivitas kerja dan kualitas kehidupan para ASN.

“Penyesuaian ini bukan sekadar mengikuti regulasi nasional, tetapi juga bagian dari upaya kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, profesional, dan responsif terhadap dinamika zaman,” ujarnya, Rabu (2/7/25).

Rincian Hari dan Jam Kerja ASN

Berdasarkan ketentuan tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi setiap minggunya ditetapkan selama 37 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat.

Untuk perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, pengaturan jam kerja adalah sebagai berikut:

Senin s.d. Kamis
Jam kerja: 07.30 – 16.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB

Jumat
Jam kerja: 07.30 – 16.30 WIB
Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB

Sementara itu, untuk bulan Ramadan, jam kerja disesuaikan menjadi 32 jam 30 menit per minggu dengan rincian:

Senin s.d. Kamis
Jam kerja: 08.00 – 15.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB

Jumat
Jam kerja: 08.00 – 15.30 WIB
Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB

Instansi Pelayanan Langsung Dikecualikan

Kendati demikian, Asjap menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak berlaku untuk instansi tertentu yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat atau bersifat operasional. Instansi tersebut antara lain:

  • Satuan Pendidikan PAUD dan Pendidikan Dasar
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan
  • Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
  • Perangkat daerah dengan sistem kerja piket atau shift

“Untuk instansi pelayanan langsung, pengaturan jam kerja dapat disesuaikan oleh masing-masing kepala perangkat daerah dengan tetap mematuhi total durasi jam kerja mingguan yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Penyesuaian Sistem Absensi

Seluruh perangkat daerah diinstruksikan untuk segera menyesuaikan sistem pencatatan kehadiran ASN, baik melalui aplikasi Sistem Informasi Absensi Presensi (SIAP) maupun secara manual. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja baru serta mendukung sistem akuntabilitas kinerja pegawai.

Asjap mengingatkan pentingnya menjalankan kebijakan ini secara penuh dan bertanggung jawab demi terciptanya pemerintahan yang lebih baik.

“Saya harap seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya. Mari kita terus dorong ASN agar menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas,” pungkasnya.

Reporter: Ridwan HMS
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru