Reporter : Ceppy ST
Sukabuminow.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, membahas pelaksanaan rapid test bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Rabu (4/11/20) di Gedung Negara Pendopo Sukabumi.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, mengatakan, rapid test bagi KPPS merupakan amanat KPU untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di masyarakat.
“Kami memiliki kewajiban me-rapid test seluruh anggota KPPS yang berjumlah 46.539 orang. KPU akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan terkait pelayanan dan pemeriksaannya,” kata Ferry.
Untuk pelaksanaannya, direncanakan pada tanggal 24 November 2020 mendatang. “Rapid test akan kita laksanakan di 400 titik lokasi. Waktunya nanti setelah penetapan KPPS, tepatnya tanggal 24 November hingga selesai,” ujarnya.
Di tempat sama, Pjs Bupati Sukabumi, Gani Muhamad, menyatakan, pihaknya akan mendukung penuh percepatan kinerja KPU agar berjalan dengan lancar. Di antaranya berkaitan pelaksanaan rapid test kepada petugas KPPS.
“Kami sangat mendukung. Nanti prosesnya akan melibatkan Dinas Kesehatan,” imbuhnya.
“Pilkada harus dijalankan dengan penerapan protokol kesehatan. Rapid test menjadi salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
