Sukabuminow.com || Satuan Polisi Pamong Praja : Satpol PP Kota Sukabumi. Melakukan Operasi Tertib Ramadhan. Di beberapa titik pusat perbelanjaan dan ruas jalan Kota Sukabumi. Seperti Jalan Otista. Jalan Ahmad Yani. Jalan RE Martadinata. Serta Jalan Syamsudin SH.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah SatPol PP Kota Sukabumi : Ajat Sudrajat. Menyebut bahwa kegiatan operasi tertib. Merujuk pada Peraturan Wali Kota No 11. Tahun 2013. Tentang Tertib Ramadhan.
“Kita awali kegiatan imbauan dan wawar keliling. Termasuk di sejumlah Supermarket dan rumah makan. Di beberapa ruas jalan Kota Sukabumi,” beber Ajat kepada Sukabuminow. Rabu (8/5/19).
Baca Juga :
Selain itu. Ajat mengaku telah memberikan imbauan kepada pemilik Tempat Hiburan Malam : THM. Agar tidak beroperasi selama bulan Ramadhan. Termasuk tempat billiard. Yang diduga bisa dijadikan tempat perjudian.
“Untuk pemilik THM dan restoran. Yang tidak mengindahkan Perwal tersebut. Akan diberikan peringatan bertahap. Tapi jika masih membandel. Akan dicabut Surat Izin Usaha Perdagangan : SIUP. Atau Surat Izin Usaha : SIU-nya,” ungkapnya.
Pun begitu. Dengan warung-warung nasi yang tidak berizin. Akan diberikan sanksi tegas. Berupa penahanan barang dagangannya. Dan diproses lebih lanjut dikantor Satpol PP Kota Sukabumi.
“Kegiatan ini memberikan kami wewenang. Untuk menertibkan anak jalanan. Gelandangan. Dan pengemis. Yang sifatnya mengganggu ketertiban,” imbuhnya.
“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Untuk anak jalanan dan pengemis ini. Tapi sejauh ini. Tempat-tempat yang kami sisir. Tidak ada ditemukan pelanggaran,” pungkasnya. (Diana NH)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
