Sukabuminow.com || Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali mencuat dan menunjukkan pola yang patut diwaspadai. Insiden yang menimpa seorang kurir paket di Kampung Cigadog, Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Jumat (3/4/26), menjadi potret nyata bagaimana pelaku kejahatan masih mengandalkan modus lama, namun efektif: kunci letter T.
Dalam peristiwa tersebut, satu pelaku berinisial AA (30 th) berhasil diamankan warga setelah tertangkap basah saat hendak membawa kabur sepeda motor milik korban. Namun, satu pelaku lainnya berinisial S berhasil meloloskan diri, mengindikasikan bahwa aksi ini bukan dilakukan secara spontan, melainkan terorganisasi.
Dari hasil penelusuran di lapangan, profesi kurir paket kini semakin sering menjadi sasaran curanmor. Mobilitas tinggi, waktu kerja yang padat, serta kebiasaan meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci ganda menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku.
Dalam kasus di Sukaraja, pelaku diduga sudah mengamati situasi sebelum beraksi. Ketika korban lengah, pelaku langsung merusak kunci kontak menggunakan alat sederhana, lalu mencoba membawa kabur kendaraan.
Namun, keberuntungan tidak berpihak. Gerak-gerik mencurigakan pelaku lebih dulu terendus warga, hingga akhirnya dilakukan pengejaran.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaini, membenarkan bahwa pelaku menggunakan kunci letter T, alat yang kerap dipakai dalam kasus curanmor.
“Benar, kami telah mengamankan satu terduga pelaku. Modus yang digunakan masih sama, yaitu merusak kunci kontak kendaraan,” ujarnya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa meski tergolong modus lama, penggunaan kunci T masih menjadi pilihan utama pelaku karena dinilai cepat dan efektif, terutama untuk kendaraan tanpa sistem keamanan tambahan.
Fakta bahwa satu pelaku berhasil kabur menguatkan dugaan adanya kerja sama dalam aksi ini. Polisi kini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku yang melarikan diri.
“Kami masih memburu satu pelaku lainnya dan mengimbau agar segera menyerahkan diri,” tambah Aguk.
Keterlibatan lebih dari satu pelaku juga membuka kemungkinan adanya jaringan curanmor yang lebih luas di wilayah Sukabumi.
Dalam kejadian ini, peran aktif warga terbukti mampu menggagalkan aksi kejahatan. Namun, pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum diamankan.
Polisi mengapresiasi keterlibatan masyarakat, tetapi tetap mengingatkan agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan kunci letter T. Saat ini, AA telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Sukaraja.
Pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polisi pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, terutama bagi pemilik kendaraan yang memiliki mobilitas tinggi seperti kurir.
“Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Gunakan pengamanan tambahan pada kendaraan,” tegasnya.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
