14 Syarat Jadi Penentu Kelayakan SPPG, Pemkab Sukabumi Perketat Inspeksi Lapangan

Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memperketat pengawasan kelayakan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemeriksaan lapangan akan mengacu pada 14 persyaratan baku guna memastikan setiap unit pelayanan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menegaskan bahwa ketepatan pemeriksaan menjadi faktor penting dalam mencegah ketidaksesuaian administrasi maupun kondisi fasilitas di lapangan.

Ia meminta tim pemeriksa, khususnya tim legalitas, mencocokkan setiap daftar periksa dengan kondisi faktual. Dengan demikian, hasil penilaian tidak sekadar memenuhi kelengkapan dokumen, tetapi benar-benar mencerminkan kesiapan operasional SPPG.

“Saya harap semuanya bisa melaksanakan tugas dengan baik, jangan sampai di lapangan tidak akurat. Saya ingin semua bekerja dengan baik,” tegas Ade saat memimpin koordinasi pelaksanaan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Kamis (5/11/26).

Menurut Ade, pembagian tugas pemeriksaan juga harus disusun secara jelas berdasarkan wilayah kerja. Setiap personel perlu memahami tanggung jawabnya mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Pemeriksaan Libatkan Lintas Perangkat Daerah

Inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai kelayakan operasional SPPG.

Pelaksanaannya melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai bidang kewenangan masing-masing. Di antaranya Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, hingga Pemadam Kebakaran.

Keterlibatan lintas sektor tersebut diperlukan agar pemeriksaan mencakup berbagai aspek persyaratan, bukan hanya kelengkapan administrasi dan legalitas.

Pemkab Sukabumi menekankan pentingnya kesesuaian antara dokumen, daftar periksa, dan kondisi nyata di lokasi. Akurasi hasil inspeksi diharapkan menjadi dasar penilaian yang objektif dalam menentukan kelayakan operasional SPPG.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan pengawasan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pelayanan pemenuhan gizi agar berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.

Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru