Sukabuminow.com || Pemberantasan peredaran minuman keras (miras) dan narkotika di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dipastikan terus diperkuat. Polres Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmen untuk menindak tegas peredaran barang terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pemusnahan 11.756 botol miras, narkotika, obat-obatan terlarang, serta knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) di Markas Polres Sukabumi, Kamis (5/11/26). Kegiatan itu melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kapolres Sukabumi, AKBP Benny Cahyadi menegaskan, pemberantasan miras dan narkoba tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial. Operasi dan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin, termasuk menyasar tempat-tempat yang terindikasi menjadi lokasi penjualan minuman keras.
“Saya pastikan pasti ada operasinya setiap hari, tanpa harus ada momen tahun baru,” tegas Benny.
Ia mengungkapkan, peredaran miras masih ditemukan dengan berbagai modus. Salah satunya menggunakan kemasan atau label produk jamu untuk menyamarkan minuman beralkohol.
Menurut Benny, jajaran kepolisian akan meningkatkan pemeriksaan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat penjualan miras. Pengawasan juga dilakukan melalui jajaran polsek hingga tingkat polres.
“Ini merupakan salah satu bentuk program prioritas Kapolri, polisi bersama masyarakat. Kehadiran polisi, pemerintah daerah, dan TNI diharapkan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujarnya.
Dukungan penegakan hukum tersebut diperkuat Bupati Sukabumi, Asep Japar. Ia menegaskan pemerintah daerah bersama Forkopimda dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki komitmen mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang tertib dan bebas dari peredaran miras serta narkoba.
“Alhamdulillah, bersama Forkopimda, MUI, Pak Kapolres, Pak Dandim, dan Pak Kajari, kita melaksanakan pemusnahan barang-barang terlarang. Sukabumi harus zero dari peredaran minuman keras dan narkoba,” kata Asjap.
Ia juga memastikan pengawasan akan terus dilakukan, termasuk menyasar kafe, warung, dan tempat hiburan. Kawasan wisata Palabuhanratu hingga Pajampangan turut menjadi perhatian karena penertiban harus menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Kebijakan tersebut sejalan dengan peraturan daerah yang mengatur larangan peredaran minuman keras terlarang di Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
Berdasarkan data Polres Sukabumi, barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama September hingga Oktober 2026. Rinciannya meliputi 36 kasus sabu dengan berat 962,86 gram, satu kasus ganja seberat 7,3 gram, 36.822 butir obat keras terbatas, 356 butir psikotropika, 20,53 gram tembakau sintetis, serta 14 butir ekstasi.
Sementara itu, total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,706 miliar. Pengungkapan tersebut juga diklaim berpotensi menyelamatkan sekitar 42.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Penegasan Polres dan Pemkab Sukabumi ini menjadi sinyal bahwa pemberantasan miras dan narkotika akan dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya melalui penindakan sesaat. Konsistensi pengawasan dan penegakan aturan diharapkan mampu mempersempit ruang peredaran barang terlarang di tengah masyarakat.
Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana
