Sukabuminow.com || Pemberantasan minuman keras (miras) dan narkotika di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dinilai membutuhkan pengawasan berkelanjutan. DPRD Kabupaten Sukabumi mengingatkan bahwa ancaman peredaran barang terlarang bukan hanya persoalan keamanan dan ketertiban, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hamzah Gurnita, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polres Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memberantas peredaran miras, narkotika, dan obat-obatan terlarang.
Menurut Hamzah, pemusnahan ribuan botol miras dan barang bukti narkotika oleh Polres Sukabumi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Mapolres Sukabumi, Kamis (5/11/26), harus menjadi bagian dari upaya perlindungan masyarakat yang dilakukan secara konsisten.
“Generasi muda menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian serius. Penyalahgunaan narkotika dan konsumsi minuman keras berisiko merusak kesehatan, mengganggu pendidikan, serta membuka peluang munculnya persoalan sosial lainnya,” tegas Ketua Komisi II itu.
Hamzah menekankan, pemberantasan tidak cukup dilakukan melalui operasi dan pemusnahan barang bukti. Pengawasan terhadap tempat hiburan, warung, serta jalur distribusi yang terindikasi menjual barang terlarang perlu diperkuat.
Ia juga mendorong sinergi kepolisian, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat agar penindakan berjalan seiring dengan pencegahan.
“Peredaran miras dan narkoba harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai generasi muda Sukabumi menjadi korban karena lemahnya pengawasan. Penindakan harus konsisten, tetapi edukasi dan pencegahan di lingkungan masyarakat juga tidak boleh diabaikan,” menjadi penegasan Hamzah atas pentingnya perlindungan generasi muda.
Hamzah turut menyoroti kawasan wisata dan pusat keramaian yang membutuhkan pengawasan. Menurutnya, perkembangan pariwisata Kabupaten Sukabumi harus berjalan beriringan dengan terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran barang terlarang.
“Saya berharap, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun penjualan miras ilegal. Penegakan aturan juga perlu dilakukan secara konsisten tanpa membedakan lokasi maupun pelaku,” ujarnya.
11.756 Botol Miras Dimusnahkan Polres Sukabumi
Sebelumnya, Polres Sukabumi memusnahkan 11.756 botol minuman keras bersama sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang hasil pengungkapan kasus selama September hingga Oktober 2026.
Berdasarkan data kepolisian, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 962,86 gram sabu dari 36 kasus, 7,3 gram ganja dari satu kasus, 36.822 butir obat keras terbatas, 356 butir psikotropika, 20,53 gram tembakau sintetis, serta 14 butir ekstasi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Benny Cahyadi, menegaskan operasi pemberantasan miras akan terus dilakukan setiap hari. Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar, menyatakan dukungan pemerintah daerah untuk mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang tertib dan bebas dari peredaran miras serta narkoba.
“Komitmen itu harus diwujudkan melalui langkah nyata dan pengawasan yang menjangkau seluruh wilayah. Pemberantasan tidak boleh berhenti pada pemusnahan barang bukti, tetapi mampu menekan peredaran hingga ke tingkat lingkungan masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
