Reporter : Edo
Sukabuminow.com || Puluhan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berada di Panti Sosial Aura Welas Asih (PSAWA), mendapat hak sebagai warga negara dengan dilakukannya perekaman e-KTP, Sabtu (5/12/20).
Kepala UPTD Disdukcapil Wilayah IV Palabuhanratu, Endra Mulyana, mengatakan, perekaman yang dilakukan dalam upaya memberikan perlindungan dan memberikan hak dasar para ODGJ sebagai bagian dari warga negara Indonesia, yaitu memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) seperti warga negara lainnya.
“Ini merupakan wujud aplikasi UU No 24 tahun 2013 tentang Adminduk Pasal 63 ayat 1 terkait Kepemilikan KTP-el Bagi Semua Warga Negara Yang Telah Wajib Memilikinya, Apapun Kondisi Orang Tersebut,” urainya.
Dengan kepemilikan e-KTP, setidaknya para ODGJ telah memiliki hak dan akan bermanfaat bagi dirinya.
“Apabila sudah masuk dalam database dan mendapatkan e-KTP, manfaatnya banyak. Salah satu contoh mereka mempunyai hak yg sama dalam layanan kesehatan, karena memiliki Nomor Induk Kependudukan. Sehingga mereka bisa diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
