AdvertorialKabupaten SukabumiPemerintahan

HUT Ke-153, Pemkab Sukabumi Gelar Uji Emisi Gratis

Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menggelar uji emisi kendaraan gratis dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS) Ke-153. Kegiatan digelar di depan Kantor Satpas Polres Sukabumi, Jalan Jenderal Sudirman, Palabuhanratu, Minggu (10/9/23).

Penguji Penyelia pada Seksi Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Gevi Kusmayadi mengatakan, kegiatan terselenggara berkat kerja sama pihaknya dengan Dinas Lingkungan Hidup, Polres Sukabumi, dan Auto 2000.

“Kegiatan ini gratis untuk masyarakat dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat lulus uji emisi. Saat ini tentu sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang melakukan mobilisasi ke kota-kota besar. Target kendaraan pada hari ini sebanyak 153 unit sesuai dengan umur Kabupaten Sukabumi saat ini,” ungkapnya di tempat uji emisi.

Ia menjelaskan, kendaraan wajib melakukan uji emisi secara periodik selama enam bulan sekali. Ke depan untuk kendaraan wajib uji dapat langsung ke Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi di Cikembar. Sedangkan untuk kendaraan yang tidak wajib uji seperti kendaraan pribadi, dapat ke dealer yang sudah menyediakan uji emisi, salah satunya di Auto 2000.

“Uji emisi ini bertujuan untuk mengetahui dan memperkecil tingkat polutan yang dihasilkan dari kendaraan,” ujarnya.

Di tempat sama Saepudin, warga Griya Permata Permai, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, sangat bersyukur dengan uji emisi gratis tersebut. Ia mengaku pernah terkena razia gabungan saat perjalanan ke luar kota.

“Ketika ada kabar pelaksanaan uji emisi kami merasa antusias. Ini sangat membantu bagi warga yang sering bepergian ke ibu kota karena sering ditanyakan sertifikat uji emisi,” terangnya.

Saepudin mengapresiasi upaya dan langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait uji emisi gratis tersebut. Ia memboyong keluarganya ke tempat uji emisi sekaligus berwisata ke wilayah Palabuhanratu.

“Dari wutara saya sengaja ke Palabuhanratu bawa keluarga sambil wisata. Alhamdulillah kedaraan saya lolos uji emisi dan mendapatkan sertifikat,” tandasnya.

Untuk informasi, tilang uji emisi merujuk pada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas transportasi untuk mengukur emisi gas beracun dari kendaraan bermotor. Hal itu termasuk pengukuran tingkat karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan nitrogen oksida (NOx).

Kendaraan dengan usia di bawah tiga tahun, tidak wajib uji emisi karena dianggap masih memenuhi standar pabrik. Sehingga emisi dianggap masih sesuai standar dan memenuhi baku mutu. (Ridwan HMS)

Editor : Andra Permana

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page