Sukabuminow.com || Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menggelar rapat kerja bersama mitra kerja dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kabupaten Sukabumi, Senin (24/8/26). Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi itu membahas Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.7.13/7862/Ekon/2026 tentang Pemenuhan Standar Pelayanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sukabumi.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus Koordinator Komisi I, Yudha Sukmagara, mengatakan kelengkapan administrasi dan standar kelayakan dapur SPPG harus menjadi perhatian serius. Hal itu penting karena layanan MBG menyangkut keamanan pangan dan penerima manfaat.
“Program ini merupakan program nasional yang sangat mulia. Karena itu, pelayanan dan pendistribusian MBG kepada masyarakat harus tepat sasaran dan tepat guna. Administrasi serta standar pelayanan juga harus dilengkapi agar operasional dapur semakin baik,” ujar Yudha.
Menurut Yudha, dari ratusan SPPG yang telah terdaftar di Kabupaten Sukabumi, masih terdapat dapur yang perlu melengkapi persyaratan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi.
Ia menilai aspek tersebut tidak boleh diabaikan karena berkaitan langsung dengan keamanan dan kelayakan bangunan yang digunakan untuk mengolah makanan.
“Kami khawatir apabila PBG belum ditempuh, kelayakan fungsi bangunan untuk operasional dapur belum dapat dipastikan. Termasuk aspek keselamatan seperti alat pemadam api ringan, sanitasi, IPAL, dan standar higienis harus dipersiapkan,” katanya.
Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sukabumi itu juga mengapresiasi langkah Bupati Sukabumi Asep Japar yang menerbitkan surat edaran tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh persyaratan yang menjadi kewenangan daerah dapat dipenuhi oleh SPPG.
“Saya mengapresiasi Bupati yang sudah mengeluarkan surat edaran agar persyaratan yang dapat ditempuh di daerah, seperti PBG, sertifikat laik fungsi, dan standar higiene, dapat dipenuhi. Jangan sampai dapur beroperasi tanpa pemantauan dan sertifikasi yang layak,” tegasnya.
402 SPPG Terdaftar, 373 Sudah Beroperasi
Koordinator Wilayah SPPG se-Kabupaten Sukabumi, Firman Juliansyah, menjelaskan terdapat 402 SPPG yang telah terdaftar, sedangkan 373 SPPG sudah beroperasi. Adapun 29 SPPG lainnya belum beroperasi karena terkena moratorium.
Firman mengatakan pihaknya mendukung penuh surat edaran tersebut. Namun, sejumlah ketentuan masih menghadapi kendala dalam pelaksanaannya karena belum seluruhnya terakomodasi dalam petunjuk teknis program.
Salah satu persoalan yang dibahas ialah kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja SPPG.
“Kami mendukung penuh surat edaran ini. Kendalanya, ada beberapa ketentuan yang belum tercantum secara jelas dalam petunjuk teknis, sehingga menjadi celah bagi mitra untuk menganggap kewajiban tersebut belum menjadi tanggung jawabnya,” ujar Firman.
Menurut Firman, kewajiban BPJS telah tercantum dalam perjanjian kerja sama antara Badan Gizi Nasional (BGN), yayasan, dan mitra. Namun, sumber pembiayaan iuran BPJS Kesehatan belum disebutkan secara jelas dalam pagu anggaran program.
Firman menyebut sebagian SPPG telah mulai mendaftarkan pekerjanya. Setelah surat edaran diterbitkan, proses tersebut terus didorong agar cakupannya semakin luas.
PBG Jadi Perhatian Utama
Selain BPJS, pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Dari SPPG yang telah beroperasi, baru sebagian yang telah memasuki proses pemenuhan persyaratan tersebut.
“Untuk PBG, masih banyak yang belum. Saat ini ada tiga yang sudah terbit dan 13 sudah berproses. Kami berharap proses pemenuhan administrasi ini bisa terus berjalan dan pada akhir 2026 sebagian besar sudah selesai atau setidaknya sudah berproses,” kata Firman.
Ia menambahkan, proses PBG membutuhkan verifikasi dan validasi yang tidak sederhana. Karena itu, koordinasi dengan perangkat daerah terkait diperlukan untuk mempercepat pelayanan administrasi SPPG.
DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong agar pemenuhan standar tersebut tidak dipandang sebagai beban administratif semata. Standar bangunan, higiene, keamanan pangan, pengelolaan limbah, sertifikasi, hingga perlindungan pekerja merupakan bagian dari upaya memastikan program MBG berjalan aman dan berkualitas.
Surat edaran tersebut sendiri mengatur sejumlah standar bagi SPPG, antara lain kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), sertifikasi halal, PBG untuk bangunan baru atau alih fungsi, tata ruang dan sanitasi, peralatan memasak, pengelolaan limbah, sistem penilaian atau grading, kepesertaan BPJS, serta pengawasan dan koordinasi lintas pemangku kepentingan.
Dengan penguatan standar tersebut, pelaksanaan MBG di Kabupaten Sukabumi diharapkan tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga menjamin makanan diproduksi melalui dapur yang aman, higienis, layak, dan memenuhi ketentuan.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
