Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Hukuman Berat Menanti Terduga Pelaku Pemerasan Kades di Sukabumi

Reporter : Edo

Sukabuminow.com || Ketiga pelaku terduga pemerasan Kepala Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, terancam hukuman 9 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila.

Kasus tersebut, kata Rizka, hingga saat masih dalam penyidikan, sesuai dengan standard operational procedure (SOP) yang berlaku.

“Masih disidik. Tapi para terduga diduga melanggar Pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” terangnya, Rabu (3/3/21).

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Sukabumi menangkap 3 oknum yang diduga mengaku sebagai wartawan di sebuah tempat dekat Setda Kabupaten Sukabumi, Selasa (2/3/21).

Ketiganya ditangkap setelah Satreskrim Polres Sukabumi menerima laporan pengaduan dari Pemdes Ridogalih, Cikakak. Video penangkapan ketiganya bahkan sempat tersebar di aplikasi perpesanan.

“Ketiga orang itu mengaku memiliki data penyelewengan dana desa. Mereka meminta Pemdes Ridogalih membeli oplah koran untuk 7 ribu eksemplar seharga 10 ribu per eksemplar, totalnya 70 juta. Sehingga data penyelewengan itu tidak dimuat di koran,” bebernya.

“Ketiga pelaku kami tangkap secara operasi tangkap tangan (OTT). Barang buktinya juga kita temukan,” pungkasnya.

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page