Sukabuminow.com || Perikanan Indonesia direncanakan memiliki kerja sama dengan negara pembudidaya lobster. Kerja sama tersebut terjalin untuk mengembangkan budidaya lobster. Hal itu disambut baik Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi, Dede Ola.
Sebelumnya, Dede Ola menghadiri konsultasi publik Rancangan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan mengenai Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster di Nelayan, di salah satu hotel Sukabumi, Kamis (25/1/24).
Baca Juga :
- Dilla Nurdian, Caleg DPRD Kabupaten Sukabumi dari PPP
- Tekad Panwascam Cisolok Wujudkan Pemilu 2024 Berintegritas
- Dr. Erwin, SH,. MH., M.Kn., Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat dari PPP
“Kerja sama ini dapat mendorong produktivitas budidaya lobster di dalam negeri. Selama ini belum berjalan optimal karena dipengaruhi berbagai faktor. Salah satunya persoalan pakan,” terangnya, Sabtu (27/1/24).
Ia mengaku sangat mengapresiasi kebijakan tersebut yang disebutnya sangat dinantikan oleh nelayan di Sukabumi. Menurutnya, kerja sama itu akan menjadi bentuk edukasi untuk mendekatkan keberhasilan budidaya lobster di Indonesia.
“Kalau akhirnya boleh dilakukan budidaya lobster di luar negeri dengan pertimbangan pembudidaya luar negeri harus action di Indonesia. Jadi ada transfer ilmu nantinya.”
Dede Ole berharap, kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat yang terlibat di dalamnya, tapi juga kelestarian ekosistem. Sebab menurutnya jika berbicara kelestarian, berdasarkan hasil riset yang ada, 0,01 persen dari hasil panen BBL akan digunakan untuk restoking.
“Pengusaha BBL (benih bening lobster) siap dengan itu. Kami mendukung rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melegalkan kembali BBL. Nelayan bisa mendapatkan hasil, terjadi iklim usaha, pemerintah bisa dapat PAD (pendapatan asli daerah), kelestarian kita juga lakukan dengan restoking,” terangnya.
Terkait restoking, katanya, pembudidaya memiliki kewajiban 2 persen dari hasil panen. Jika gagal panen restoking tetap dilakukan namun dengan persentase 0,01 persen. Persentase tersebut merupakan hasil riset dari beberapa pakar yang pernah dihadirinya.
“Waktu legal dulu, ekspor BBL ke Vietnam itu 50 juta ekor se-Indonesia. Kabupaten Sukabumi menyumbang 30 persen atau sekitar 13 juta ekor dalam waktu lima bulan saja. Jelas sekali potensinya sangat luar biasa,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sukabuminow.com, regulasi yang tengah disiapkan saat ini yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Serta aturan turunannya, yakni Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster di Nelayan.
Permen tersebut saat ini tengah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum Dan HAM RI. Sedangkan Kepmen turunannya masih dikonsultasi publikkan. (Edo)
Editor : Andra Permana
