Hardiknas, Kadisdik Kabupaten Sukabumi Sebut Regulasi Baru untuk Kepala Sekolah

Sukabuminow.com || Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terus berupaya meningkatkan kualitas tenaga pendidik alias guru dari mulai PAUD/TK hingga SMP. Salah satunya dengan webinar cakap digital.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Mohammad Solihin mengatakan, terdapat regulasi terbaru yang menyebutkan bahwa kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak.

“Saat ini Kabupaten Sukabumi baru memiliki 17 orang pengajar praktik untuk guru penggerak. Mereka merupakan hasil seleksi dari Kemendikbudristek RI yang dinilai sudah cakap digital,” terang Solihin dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kabupaten Sukabumi 2022 secara virtual di Aula Sekretariat Daerah, Jumat (13/5/22).

Ia mengatakan, tahun ini Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menargetkan 200 orang guru penggerak sebagai guru cakap digital.

“Kami akan menindaklanjuti dengan semacam sosialisasi terhadap guru yang belum mengikuti webinar cakap digital. Kita akan gunakan pola per wilayah dengan zoom meeting. Mentor-nya yang 17 orang itu. Mereka yang akan memberikan pengajaran kepada para calon guru penggerak itu,” jelasnya.

Ke-17 pengajar praktik yang telah memiliki sertifikat tersebut, sebut Solihin, akan memberikan transformasi pendidikan kepada komunitas calon penggerak.

“Nantinya guru penggerak yang sudah lulus Diklat, akan kita akan prioritaskan sebagai kepala sekolah,” tegasnya.

Di tempat sama, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, memaknai Hardiknas tahun ini sebagai momentum untuk mencermati perkembangan pendidikan. Meski di tengah Covid-19 yang harus tetap berjalan.

“Anak-anak harus didorong untuk merdeka belajar. Bagaimana ruang untuk belajar anak-anak harus dibuka selebar-lebarnya. Kebijakan dari para pemangku kepentingan harus sesuai dengan apa yang dibutuhkan saat ini oleh dunia pendidikan,” ujarnya. (Ridwan HMS)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru