Sukabuminow.com || Sejumlah penyewa kios di kawasan Jalan Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendatangi Satreskrim Polres Sukabumi, Senin (7/9/26), untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang mereka alami.
Para pedagang mengaku resah setelah muncul pihak yang disebut meminta pembayaran sewa secara sepihak. Selain penagihan uang, para penyewa kios juga mengaku mendapat ancaman pengosongan tempat usaha.
Koordinator Kios Jalan Siliwangi, Nofrizal D, mengatakan keresahan para pedagang bermula ketika seorang oknum mengaku sebagai pemilik lahan dan meminta uang sewa kepada para penyewa kios.
Padahal, menurutnya, para pedagang selama ini telah membayar kewajiban sewa kepada pihak yang selama ini mereka anggap sebagai pengelola resmi.
“Dia minta uang Rp3 juta, cuma kita bayarnya Rp1 juta. Dia di situ istilahnya mengaku ahli waris pertama, mengaku sebagai pemilik lahan,” ujar Nofrizal saat memberikan keterangan di Mapolres Sukabumi.
Nofrizal menilai penagihan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Ia mengatakan nilai uang yang diminta kepada pedagang berbeda-beda dan dinilai cukup membebani para pelaku usaha.
Menurutnya, dirinya bahkan pernah menerima tagihan dengan nominal hingga Rp14 juta.
“Dulu di tempat saya saja tagihannya sampai Rp14 juta. Padahal dari dulu kami bayar rutin ke pengelola resmi yang punya bukti kepemilikan. Nah, tiba-tiba ada pihak lain yang ikut minta,” ungkapnya.
Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian karena para pedagang merasa aktivitas usaha mereka terganggu. Ketidakpastian mengenai status penagihan juga disebut telah menimbulkan tekanan bagi para penyewa kios.
Selain persoalan penagihan, Nofrizal mengaku para pedagang menerima sejumlah ancaman apabila tidak memenuhi permintaan pembayaran tersebut.
Ancaman yang disebutkan antara lain pengosongan kios, pembongkaran, hingga ancaman pembakaran tempat usaha.
“Bikin resah, Bang. Kalau datang minta uang, dan kalau enggak bayar diancam mau dibongkar, dibakar, dikosongkan, sampai enggak dikontrakin lagi,” kata Nofrizal.
Sejumlah pedagang disebut telah menjalankan usaha di kawasan Jalan Siliwangi selama belasan hingga puluhan tahun. Aktivitas perdagangan mereka kini dinilai terganggu akibat persoalan tersebut.
Melalui laporan resmi ke Satreskrim Polres Sukabumi, Nofrizal bersama para pedagang berharap dugaan pemerasan yang mereka laporkan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Mereka juga meminta perlindungan agar dapat kembali menjalankan aktivitas usaha dengan aman dan kondusif di kawasan pusat aktivitas ekonomi Palabuhanratu.
“Kami berharap ada perlindungan hukum agar para pedagang bisa kembali berdagang dengan tenang dan tidak lagi merasa takut,” tandas Nofrizal.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
