Kabupaten Sukabumi

Gratis, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Sukabuminow.com || Kabar gembira bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor. Pasalnya mulai bulan November 2022, Biaya Balik Nama (BBN) kedua, gratis.

Hal itu dibenarkan Analis Kebijakan Ahli Muda pada UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sukabumi II Pelabuhanratu, Dani Mardani, Rabu (16/11/22).

Ia mengatakan, BBN kendaraan bermotor merupakan program yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.

“Program ini untuk membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua atau motor seken. Periodenya untuk pembayaran 1 November sampai 23 Desember 2022,” terang Dani saat ditemui di ruangannya.

Ia menjelaskan, beberapa persyaratan yang harus dibawa dan dilengkapi oleh masyarakat yang akan memanfaatkan program tersebut di antaranya, STNK asli, e-KTP asli pemilik baru, SKKP atau SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), dan BPKB asli.

“Selain itu juga harus melampirkan bukti pengalihan kepemilikan atau kwitansi. Selanjutnya kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan. Kemudian bukti hasil cek fisik yang dilakukan di Samsat, semua berkas di poto copy,” jelasnya.

Dani kembali menjelaskan, dalam program tersebut yang dibebaskan hanyalah biaya administrasi bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor.

“Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor), serta SWDKLLAJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) tetap dipungut oleh Samsat,” pungkasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page