Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Terkait Kasus SPK Bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi, Lima Perusahaan Kembalikan Uang

Sukabuminow.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima uang senilai 4,3 miliar rupiah terkait tindak lanjut kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong atau fiktif melalui pembangunan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, uang tersebut merupakan titipan dari sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus itu.

Uang diterima Kejari Kabupaten Sukabumi pada Selasa (15/11/22) malam sekitar pukul 8. Jumlah tersebut merupakan sebagian kecil dari total keseluruhan yang mencapai 25 miliar rupiah.

“Malam ini (tadi malam) telah dilakukan penitipan uang terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi melalui SPK fiktif pada keuangan Kantor Cabang Bank BJB Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Uang tersebut dari Bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, uang sebanyak 4,3 miliar rupiah tersebut berasal dari lima perusahaan. Sedangkan total perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut berjumlah 36 perusahaan.

“Kita masih menunggu lagi perusahaan lainnya untuk mengembalikan uang dari dugaan uang korupsi ini. Sementara jumlah uang yang baru dititipkan saat ini baru 4,3 miliar rupiah,” pungkasnya.

Perhitungan uang titipan tersebut dilakukan di Aula Gedung Kejari Kabupaten Sukabumi oleh tim penyidik Kejaksaan dibawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kasi Pidsus, Ratno Timur Habeahan Pasaribu. Tampak hadir mendampingi Kasi Intelijen, Tigor Untung Marjuki, dan Pimpinan Cabang Kantor Bank BJB Palabuhanratu, Rahmat Abadi. (Edo)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button