Satpol PP Sukabumi Tegaskan Pagar dan Glamping di Citepus Melanggar Aturan

Sukabuminow.com || Polemik pembangunan glamping di kawasan pesisir Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi akhirnya mendapat respons resmi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi. Melalui laporan monitoring di lapangan, Satpol PP memastikan bahwa kegiatan pemasangan glamping dan pemagaran di eks RM Saridona tidak mengantongi izin apa pun.

Kepala Bidang Gakperda dan Pengembangan Karir PPNS Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Soleh Suryaman, melalui Kasi Gakperda Cecep Supriadi, menjelaskan bahwa pihaknya turun ke lokasi pada Senin (8/12/25) setelah menerima laporan dari masyarakat dan pemerintah desa terkait pembangunan yang dianggap mencaplok area publik pesisir.

“Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan adanya kegiatan pemagaran serta pendirian tenda glamping di kawasan pantai. Hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan tersebut belum memiliki legalitas,” tegas Cecep.

Ada 10 Tenda Glamping dan Pemagaran 100 Meter Menjorok ke Maritim

Dalam peninjauan itu, tim Satpol PP menemukan sejumlah pelanggaran yang dianggap berpotensi mengganggu akses publik serta melanggar ketentuan tata ruang pesisir.

Hasil monitoring menyebutkan:

  • Terdapat 10 unit tenda glamping lotus berdiri di area eks RM Saridona.
  • Telah dibuat pemagaran yang menjorok ke area maritim pantai, dengan panjang sekitar 100 meter dan lebar 8 meter.
  • Sebagian fasilitas jogging track yang biasa digunakan masyarakat mengalami perubahan bentuk dan fungsi.
  • Tidak ada satu pun izin atau legalitas terkait pendirian tenda serta pemagaran tersebut.

“Semua aktivitas itu tidak memiliki izin. Pagar juga berdiri di area yang seharusnya menjadi akses publik,” jelas Cecep.

Merespons Polemik yang Viral dan Protes Warga

Sebelumnya, video protes warga terhadap keberadaan glamping tersebut viral di media sosial. Warga menuding pembangunan dilakukan hingga memasuki zona sempadan pantai dan menghalangi akses umum. Bahkan muncul dugaan ketidakadilan karena basecamp komunitas lokal dibongkar, sementara fasilitas glamping milik pemodal asing diduga dibiarkan berdiri.

Menanggapi kondisi tersebut, Satpol PP menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional untuk menghindari konflik berkepanjangan serta memastikan ketertiban umum tetap terjaga.

“Kami memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan daerah. Semua pihak diimbau tetap menjaga kondusivitas,” ujar Cecep.

Pemilik Diminta Hentikan Aktivitas dan Bongkar Fasilitas secara Mandiri

Atas temuan tersebut, Satpol PP Kabupaten Sukabumi mengeluarkan rekomendasi tegas kepada pemilik atau pengelola glamping:

  1. Menghentikan seluruh aktivitas glamping dan operasional pendukungnya.
  2. Melakukan pembongkaran mandiri terhadap tenda-tenda glamping serta memulihkan jogging track ke posisi semula.
  3. Dilakukan rapat koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait untuk membahas aspek legalitas serta penataan wilayah pesisir ke depan.
  4. Menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama proses penanganan berlangsung.

Cecep menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan di lapangan dan siap mengambil langkah lanjutan sesuai regulasi apabila pemilik tidak mematuhi rekomendasi.

“Kami berharap pengelola kooperatif. Penertiban ini demi kepastian hukum dan kenyamanan masyarakat di sekitar Pantai Citepus,” ujarnya.

Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru