Sukabuminow.com || Kasus dugaan pemaksaan aborsi yang melibatkan mantan pramugari berinisial GSA dan seorang pria berinisial MPT di Sukabumi resmi dinyatakan tidak terbukti. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihan melalui jalur damai secara kekeluargaan.
Kuasa Hukum MPT, Danna Harly Putra, S.H., menyampaikan klarifikasi bahwa penyelidikan terkait laporan GSA telah dihentikan oleh kepolisian. Dugaan bahwa MPT memaksa GSA meminum jamu untuk menggugurkan kandungan dipastikan tidak memenuhi unsur pidana.
Penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor B/1127/V/RES.1/2025/Sat Reskrim tertanggal 15 Mei 2025. Dalam surat tersebut, Polres Sukabumi menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dilaporkan GSA.
Setelah laporan itu dihentikan, MPT melaporkan balik GSA atas dugaan penyebaran fitnah melalui media digital. Berdasarkan penyidikan Unit Tipiter Polres Sukabumi, GSA sempat ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor B/2531/XI/RES.5/2025/Sat Reskrim tertanggal 10 November 2025.
Danna menyebut eskalasi kasus hingga menjadi viral turut dipengaruhi pihak-pihak yang memperkeruh keadaan. Namun, kedua belah pihak akhirnya memilih penyelesaian damai.
Kesepakatan tersebut diformalkan melalui penandatanganan Kesepakatan Perdamaian pada 2 Desember 2025. Dalam prosesnya, GSA juga mencabut kuasa hukum sebelumnya dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. MPT kemudian menyatakan telah memaafkan GSA.
Kedua belah pihak sepakat saling mencabut laporan polisi sehingga seluruh proses hukum dinyatakan selesai. Tidak ada tuntutan lanjutan, dan hubungan keduanya dipulihkan.
Reporter: Andry Hidayat
Editor: Andra Permana
