Glamping Citepus Gunakan Dokumen yang Diduga Palsu, Investor Asing Jadi Korban
Sukabuminow.com || Dugaan penggunaan dokumen perizinan tidak sah mencuat pada usaha wisata glamping Citepus yang berlokasi di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pemerintah daerah menyatakan tengah melakukan klarifikasi terhadap legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang digunakan pengelola usaha tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyampaikan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan dokumen PBG dan SLF yang diperlihatkan pihak pengelola tidak terdaftar dalam sistem perizinan resmi.
“Setelah kami telusuri, izin berupa PBG dan SLF yang ditunjukkan dinyatakan tidak sah. Dalam hal ini, pelaku usaha justru berpotensi menjadi pihak yang dirugikan,” kata Ali Iskandar, Kamis (8/1/26).
Ali menjelaskan, usaha glamping Citepus termasuk dalam kategori kegiatan berisiko menengah hingga tinggi, sehingga kewenangan penerbitan izinnya berada di tingkat pemerintah provinsi dan harus melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ia menegaskan, sebelum seluruh perizinan diterbitkan secara sah, kegiatan operasional seharusnya belum dijalankan. Pemerintah daerah pun telah mengeluarkan imbauan agar aktivitas usaha dihentikan sementara.
“Kami minta operasional dihentikan lebih dulu sampai semua perizinan lengkap sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Citepus, Koswara, membenarkan bahwa persoalan dugaan dokumen perizinan tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas instansi bersama Satpol PP dan unsur pemerintah daerah.
Menurut Koswara, investor asing asal Korea Selatan yang menanamkan modal pada proyek glamping Citepus mengaku telah mengantongi izin. Namun setelah dilakukan pengecekan, dokumen tersebut diduga tidak sesuai dengan standar administrasi pemerintah.
“Dari hasil pengecekan, terdapat ketidaksesuaian pada dokumen, termasuk sistem verifikasi digital (barcode) yang tidak dapat diakses,” katanya.
Pemerintah desa, lanjut Koswara, telah melaporkan temuan tersebut secara berjenjang kepada kecamatan dan dinas terkait. Kewenangan penindakan selanjutnya berada pada Satpol PP sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola glamping Citepus terkait dugaan tersebut. Sementara itu, proses klarifikasi oleh pemerintah daerah masih berlangsung.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana




