DesakuKabupaten Sukabumi

Geruduk DPMD Kabupaten Sukabumi, FKMC Minta Pilkades Cidadap, Simpenan Diulang

Sukabuminow.com || Pilkades di Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi masih menyisakan hal yang harus diselesaikan. Terbaru, Forum Komunikasi Masyarakat Cidadap (FKMC) mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi. Untuk mengadukan permasalahan di lapangan. Jumat (22/11/19).

Ketua FKMC, Ucid Badrudin, mengatakan, pihaknya menyampaikan 6 poin temuan di lapangan terkait penyelenggaraan Pilkades di Desa Cidadap. Namun ia mengaku terkejut, saat mengetahui belum ada peraturan di Kabupaten Sukabumi, untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi buntut Pilkades.

“Peraturan penyelesaian sengketa Pilkades ternyata baru mau diajukan ke DPRD. Ini kan jadi sulit, ketika regulasi ini tidak berjalan. Peraturan penyelesaian sengketanya belum ada,” ujar Ucid kepada awak media. Usai audiensi dengan DPMD di aula rapat. Jumat (22/11/19).

Baca Juga :

Kendati begitu, ia mengaku cukup puas dengan hasil audiensi. Pihaknya memastikan, tidak akan membawa permasalahan ini ke DPMD. Namun, akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Sukabumi.

“Bukti kita cukup kuat, data maupun visual. Hari ini kita mau ke Polres untuk buat laporan, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana ataupun perdata,” tuturnya.

“Kami berharap, ada pemilihan ulang di Desa Cidadap. Kalaupun pelantikan dilakukan, kita akan maju ke PTUN. Kita akan lengkapi bukti,” tandasnya.

6 poin yang disampaikan Ucid dalam pertemuan itu, di antaranya Terkait pendistribusian surat undangan pemilih; Kesewenang-wenangan tim sukses salah satu calon yang mengambil surat undangan dari masyarakat. Kemudian dikembalikan kepada masyarakat dengan disisipi uang; Dugaan adanya pemilih yang berasal dari luar Desa Cidadap; Memilih dengan menggunakan surat undangan untuk orang lain; Adanya panitia dan staf desa, yang seolah-olah mengarahkan pemilih untuk mencoblos salah satu calon. Dengan cara mengangkat tangan dengan isyarat nomor; dan Panitia meminta biaya kepada calon dengan alasan untuk tambahan operasional; (Edo)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page