Sukabuminow.com || Komunitas Penambang Sukabumi (KPS) di Kabupaten Sukabumi sepakat menyatukan komitmen dalam sebuah deklarasi bertajuk Penambang Rakyat Sukabumi Bersatu. Tercatat, lima ribu penambang rakyat yang terhimpun dalam 10 koperasi terlibat dalam deklarasi tersebut, Jumat (1/7/22).
“Kami ingin menyatukan komitmen para penambang di Sukabumi melalui deklarasi ini,” tutur Ketua KPS, Dede Kusdinar, yang juga menjabat Ketua Koperasi Produsen Mandiri Sejahtera.
Deklarasi KPS digelar di Aula Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, dengan Kepala Desa Kertajaya, Asep Yusnandar, membuka deklarasi tersebut. Deklarasi juga dihadiri perwakilan Forkopimcam Simpenan, tokoh ormas, dan kepemudaan.
“Seluruh koperasi berkomitmen untuk menjaga kondusifitas, menghindari konflik, dan menghormati wilayah masing-masing,” ujar pria yang karib disapa Oding itu.
Selain itu, poin penting lainnya dalam deklarasi yakni saling membantu dalam menyelesaikan masalah, serta bersama-sama dalam mengajukan izin pertambangan rakyat sesuai lokasi yang dipetakan.
“Pengembangan ekonomi serta advokasi juga kita sepakat lakukan bersama,” imbuhnya.
Adapun 10 koperasi yang terlibat dalam deklarasi tersebut di antaranya Koperasi Produsen Mandiri Sejahtera, Koperasi Kertajaya Mandiri Sejahtera, Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi, Koperasi Produsen Global Makmur Indonesia, Koperasi Produsen Mineral Jaya Sejahtera, Koperasi Bumi Daya Makmur, Koperasi Jampang Prasasti Utama, Koperasi Putera Samudra, Koperasi Jampang Bumi Bagaskara,
dan Amanah Pertambangan Rakyat.
“Seluruh koperasi di bawah bimbingan Paguyuban Jampang Tandang Makalangan,” terangnya.
Sejak tahun 2010 lalu, kata Oding, pertambangan rakyat menempuh proses legalisasi agar diakui pemerintah. Upaya tersebut membuahkan penetapan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sukabumi pada April 2022 oleh pemerintah.
“WPR Kabupaten Sukabumi tersebar di Kecamatan Simpenan, Ciemas, Lengkong, Jampangkulon, dan Waluran. Potensi luasan lahannya mencapai 1.200 hektare dari 12 blok dengan komoditas tambang logam mineral dan batuan,” beber Oding.
Oding berharap, para penambang rakyat di Kabupaten Sukabumi dapat segera mendapatkan legalitas yang selama ini diperjuangkan.
“Kami ingin memperoleh IPR (Izin Penambangan Rakyat). Kami juga berkomitmen untuk menjaga kondusifitas, serta mematuhi aturan baik terkait teknis penambangan, kepedulian terhadap, lingkungan hidup, juga berkontribusi terhadap PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional),” tegasnya.
Di tempat sama,.Ketua Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi, Yustendi, berharap deklarasi yang dilakukan dapat mempersatukan masyarakat penambang. Utamanya, dalam menempuh proses legalitas IPR.
“Kita semua ingin maju dan ikut berkontribusi dalam menyejahterakan masyarakat dan lingkungan kami masing-masing,” singkatnya. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
