KPAI Soroti Dugaan Filisida di Sukabumi: Apa Itu Filisida dan Mengapa Kasusnya Meningkat di Indonesia?

Sukabuminow.com || Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI menyoroti kasus meninggalnya NS (13 th), seorang pelajar asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya, TR. KPAI menilai peristiwa ini masuk dalam kategori filisida, yakni pembunuhan anak oleh orang tua, baik kandung maupun tiri.

Komisioner KPAI Pengampu Kluster Anak Korban Kekerasan Fisik dan Psikis, Diyah Puspitarini, menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan bentuk kekerasan berat dalam lingkup rumah tangga yang berujung pada kematian anak.

“Kasus di Jampangkulon, Sukabumi, di mana anak N diduga dianiaya oleh ibu tiri termasuk dalam kategori filisida, yaitu pembunuhan anak oleh orang tua,” ujar Diyah dalam keterangannya, Minggu (22/2/26).

Apa Itu Filisida?

Secara terminologis, filisida (filicide) berasal dari bahasa Latin filius (anak) dan cida (membunuh). Dalam literatur kriminologi dan psikologi forensik, filisida merujuk pada tindakan orang tua yang menyebabkan kematian anaknya, baik secara langsung maupun melalui kekerasan berulang.

Dalam kajian akademik internasional, filisida diklasifikasikan menjadi beberapa bentuk, antara lain:

1. Maternal filicide – dilakukan oleh ibu.

2. Paternal filicide – dilakukan oleh ayah.

3. Step-parent filicide – dilakukan oleh orang tua tiri.

4. Extended suicide filicide – pembunuhan anak yang disertai niat bunuh diri pelaku.

Menurut data KPAI, filisida merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) paling fatal karena berujung pada hilangnya nyawa anak.

Data Nasional: Angka Filisida Mengkhawatirkan

KPAI mencatat, pada 2024 terdapat 60 kasus filisida di Indonesia. Sementara pada 2025, lebih dari 40 anak meninggal dunia akibat filisida dengan pelaku ayah kandung, ibu kandung, ibu tiri, ayah tiri, maupun orang tua angkat.

Diyah menyebut pelaku terbanyak adalah ibu (maternal filicide). Faktor dominan pemicu kasus ini antara lain:

  • Tekanan ekonomi keluarga
  • Kecemburuan dalam relasi rumah tangga
  • Ketakutan dan kecemasan berlebihan
  • Minimnya dukungan sosial
  • Gangguan regulasi emosi orang tua
  • Riwayat kekerasan berulang terhadap anak

“Filisida sering terjadi setelah anak mengalami kekerasan secara terus-menerus,” jelasnya.

Kronologi Singkat Kasus di Jampangkulon, Sukabumi

NS diketahui pulang dari pondok pesantren sejak awal Februari untuk masa libur. Korban sempat mengalami demam, batuk, dan mual, kemudian dibawa berobat ke puskesmas dan dinyatakan membaik.

Namun pada Rabu (18/2/26), kondisi korban kembali menurun. Saat itu, ayah kandung korban tengah bekerja di Kota Sukabumi dan meninggalkan NS dalam pengawasan ibu tirinya. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Jampang Kulon pada Kamis (19/2/26) pagi.

Di rumah sakit, korban sempat mengaku dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya. NS meninggal dunia sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama.

KPAI meminta aparat penegak hukum menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan penambahan hukuman sepertiga karena pelaku merupakan orang tua.

Selain itu, KPAI mendorong dilakukan autopsi guna mengungkap kemungkinan adanya kekerasan sebelumnya.

Edukasi Publik: Mengapa Filisida Bisa Terjadi?

Para ahli psikologi keluarga menjelaskan bahwa filisida umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba. Ada pola kekerasan, tekanan psikologis, dan kegagalan sistem dukungan sosial yang mendahuluinya.

Beberapa indikator risiko yang perlu diwaspadai masyarakat:

  • Orang tua menunjukkan ledakan emosi ekstrem terhadap anak
  • Anak sering terlihat ketakutan di rumah
  • Tetangga mendengar kekerasan berulang
  • Anak mengalami luka fisik berulang tanpa penjelasan jelas

KPAI mengajak masyarakat untuk tidak abai. Jika ada indikasi kekerasan terhadap anak, warga diminta segera melapor ke aparat desa, kepolisian, atau lembaga perlindungan anak.

Isu Strategis Nasional dengan Akar Lokal

Kasus di Jampangkulon, Sukabumi, menjadi potret bahwa filisida bukan sekadar isu kriminal, melainkan persoalan sosial nasional yang berakar dari dinamika keluarga. Kabupaten Sukabumi kini menjadi perhatian publik karena tragedi ini membuka diskursus luas tentang perlindungan anak di ranah domestik.

Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga lingkungan sekitar. Deteksi dini dan pelaporan cepat dapat menyelamatkan nyawa.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru