Sukabuminow.com || Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar. Penyelesaian ini menandai langkah strategis pemerintah daerah dalam memastikan setiap jengkal tanah memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Tanah bukan hanya aset fisik. Dalam perspektif filosofis dan religius, tanah adalah amanah dari Allah SWT, dan manusia bertugas mengelolanya dengan penuh tanggung jawab. Negara, melalui peraturan dan kebijakan, berwenang memastikan pemanfaatan tanah membawa kemaslahatan umum, bukan justru menjadi sumber ketimpangan atau dibiarkan tak produktif.
Di tengah dinamika pembangunan, isu tanah terlantar menjadi tantangan besar. Aset yang tidak dimanfaatkan berpotensi menghambat investasi, memperlambat pengembangan wilayah, serta menciptakan ketidakseimbangan tata ruang. Karena itu, keberadaan Raperda ini dipandang sebagai pijakan penting dalam optimalisasi aset daerah, penataan ruang yang lebih adil, dan percepatan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Rapat pembahasan yang dipimpin Iwan Ridwan, Ketua Komisi I DPRD dari Fraksi PKS, berlangsung dinamis dan konstruktif, Selasa (25/11/25). Melalui sejumlah kajian dan sinkronisasi dengan perangkat daerah, Raperda akhirnya mencapai kesepakatan final.
Adapun perangkat daerah yang terlibat dalam konsolidasi meliputi:
- Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan,
- DPMPTSP,
- DPTR,
- Dinas Pertanian,
- Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin),
- Dinas Pariwisata,
- Dinas Perkim,
- Satpol PP, serta
- Bagian Hukum Kabupaten Sukabumi.
Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan bahwa regulasi terkait tanah tidak dapat dipisahkan dari isu investasi, pertanian, industri, pariwisata, hingga ketertiban umum.
“Alhamdulillah, pembahasan Raperda telah rampung. Selanjutnya akan dikonsolidasikan dan disampaikan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Semoga prosesnya lancar dan membawa manfaat bagi bangsa dan negara,” ujar Iwan Ridwan.
Melalui regulasi ini, DPRD Kabupaten Sukabumi berharap pemanfaatan tanah terlantar dapat diarahkan untuk:
- membuka ruang usaha dan investasi baru,
- memperluas kawasan produktif,
- mendukung pengembangan pertanian dan pariwisata,
- serta menegakkan kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah.
Dengan selesainya pembahasan Raperda ini, Sukabumi menegaskan komitmennya menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, pemanfaatan sumber daya secara bertanggung jawab, dan penguatan ekonomi daerah berbasis pengelolaan aset yang tertata.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
