Disperkim Sukabumi Survei Lahan Relokasi Pascabencana di Cikadu dan Pasirsuren
Sukabuminow.com || Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melakukan survei calon lahan relokasi pascabencana di Desa Cikadu dan Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut penanganan warga terdampak bencana yang terjadi pada Desember 2024 dan kembali terjadi secara susulan pada Desember 2025.
Survei tersebut melibatkan lintas perangkat daerah, di antaranya Bidang Aset BPKAD, BPBD Kabupaten Sukabumi, Dinas Sosial, serta unsur perangkat kewilayahan setempat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan lahan relokasi yang aman, layak, dan sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menjelaskan bahwa survei ini bertujuan untuk mengidentifikasi sekaligus menilai kelayakan calon lahan yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak bencana.
“Survei ini merupakan tahapan awal yang sangat penting. Kami ingin memastikan bahwa lahan yang disiapkan benar-benar aman dari potensi bencana, memiliki akses yang memadai, serta layak untuk dijadikan kawasan hunian jangka panjang,” ujar Sendi, Kamis (15/1/26).
Menurutnya, proses penanganan pascabencana tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan dan kenyamanan masyarakat yang akan direlokasi.
“Relokasi bukan sekadar memindahkan warga, tetapi memastikan mereka mendapatkan tempat tinggal yang lebih aman, layak huni, dan mendukung kehidupan sosial serta ekonomi ke depannya,” tambahnya.
Sendi menegaskan bahwa survei calon lahan relokasi ini menjadi bagian dari perencanaan penanganan pascabencana yang dilakukan secara bertahap dan terintegrasi, dengan melibatkan berbagai pihak terkait agar keputusan yang diambil tepat sasaran.
Disperkim Kabupaten Sukabumi, lanjut Sendi, berkomitmen untuk terus mengawal proses pemulihan pascabencana sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan, kepastian tempat tinggal, dan rasa aman bagi masyarakat terdampak.
“Kami berupaya agar proses ini berjalan transparan dan sesuai ketentuan, sehingga masyarakat terdampak dapat segera memperoleh solusi hunian yang lebih baik,” pungkasnya.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana




