Diduga Terima Tindak Penganiayaan, Ketua RT di Desa Jayanti, Palabuhanratu Polisikan Pelaku
Sukabuminow.com || Pendi Lesmana, Ketua RT 03/02, Kampung Cisoka, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi membawa persoalan yang menimpanya ke ranah hukum.
Ia melaporkan perbuatan tidak menyenangkan terhadapnya, yang diduga dilakukan Ketua RW 02, Ade, ke pihak kepolisian Polres Sukabumi. Pelaporan telah dilakukan Pendi didampingi kuasa hukumnya. Selasa (19/11/19).
“Persoalan ini saya serahkan ke polisi dan kuasa hukum. Terkait kelanjutannya seperti apa nanti, toh seperti tidak ada itikad baik dari pelaku,” tuturnya. Rabu (20/11/19).
Baca Juga :
- Hasil Visum Luar Jasad Lia, Dokter Tak Temukan Tanda Kekerasan Fisik
- Membanggakan, Pemkab Sukabumi Banjir Penghargaan
Sementara itu, tim kuasa hukum Pendi Lesmana, Ahmad Yazdi Rumi, mengatakan, dirinya akan mendampingi Pendi dalam persoalan ini. Menurutnya, Pendi membutuhkan pendampingan hukum. Sebab tergolong awam dalam masalah hukum.
“korban menyerahkan semuanya kepada kami. Dengan surat kuasa yang telah ditandatangani. Atas dasar itu, kami melakukan pendampingan hukum,” paparnya.
“Kami masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Nanti perkembangannya kita akan lihat seperti apa. Yang jelas, pelaku diduga melakukan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pendi diduga mengalami tindak kekerasan oleh Ade. Yang tak lain Ketua RW 02. Pendi mendapatkan 2 kali tendangan dari pelaku. Yakni di kaki kiri dan dada kiri.
Persoalan diawali dengan adanya perusakan dan pencopotan pipa dari bak penampungan air yang diduga dilakukan oleh Ade. Adapun yang melatarbelakangi kejadian itu, diduga akibat kekecewaan Ade atas hasil Pilkades Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu. Minggu (17/11/19) lalu. Dimana calon yang didukungnya kalah dalam kontestasi itu. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




