Kabupaten Sukabumi

Diduga Olah Emas Tanpa Izin, WNA Korea Selatan Diamankan Imigrasi Sukabumi

Sukabuminow.com || Dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan harus berurusan dengan Kantor Imigrasi Kelas I Sukabumi setelah diduga melakukan aktivitas pengolahan emas tanpa izin di Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Aktivitas tersebut terendus di perusahaan bernama PT. Howon Giyobon Giyobo, yang berada di kawasan wisata, bukan area industri tambang.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sukabumi, Torang Pardosi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen legal penting, seperti akta notaris, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan izin lingkungan.

“Ada informasi berkembang terkait kegiatan warga asing asal Korea Selatan. Dugaan sementara ada aktivitas pengolahan tambang. Tapi ini perlu dipertanyakan, karena wilayah ini merupakan destinasi wisata,” ujar Torang, Jumat (9/5/25).

Menurut Torang, Imigrasi sebelumnya pernah melakukan sidak bersama instansi terkait pada 2024. Saat itu, ditemukan sejumlah pelanggaran terkait perizinan administrasi yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.

“Imigrasi memang memberikan izin tinggal, tetapi untuk aktivitas usaha tetap harus sesuai perizinan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Saat sidak 2024, ada beberapa hal yang kami pertanyakan kepada pihak perusahaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Torang mengungkapkan bahwa salah satu dari dua WNA tersebut diketahui menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Ia mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku hingga 30 Oktober 2025 dan paspor yang masih berlaku hingga 2028.

“Secara dokumen izin tinggal memang tidak ada masalah. Namun, keberadaan izin tinggal tidak serta-merta melegalkan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan. Yang bersangkutan telah kami amankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Torang.

Selain direktur, WNA Korea lainnya juga ditemukan di lokasi yang sama. Pria tersebut baru dua bulan tinggal di Sukabumi dan diduga turut berkegiatan di perusahaan tersebut.

“Untuk aktivitasnya masih kami dalami. Karena itu, keduanya kami bawa ke kantor untuk pendalaman informasi lebih lanjut,” pungkasnya.

Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button
error: Content is protected !!